JAKARTA, Mevin.ID – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkap fakta mengejutkan terkait kasus tewasnya Nizam Safei (12), bocah asal Sukabumi yang diduga menjadi korban penganiayaan.
Berdasarkan temuan terbaru, kekerasan tidak hanya dilakukan oleh ibu tiri, melainkan juga melibatkan ayah kandung korban.
Temuan ini disampaikan langsung oleh Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, Senin (2/3/2026).
KPAI: Ayah Terlibat Kekerasan
Diyah menjelaskan bahwa informasi tersebut diperoleh setelah tim KPAI melakukan kunjungan lapangan dan bertemu dengan pihak keluarga serta tetangga korban.
“Nah, kemudian kami bertemu dengan keluarga dan juga bertemu dengan tetangga, kami mendapatkan informasi bahwa yang melakukan kekerasan tidak hanya ibu, tetapi ayah,” ujar Diyah.
Sebelumnya, fokus penyidikan lebih banyak tertuju pada ibu tiri korban, TR (46). Dengan adanya fakta baru ini, KPAI menegaskan bahwa kasus ini merupakan tindakan keji yang dilakukan oleh kedua orang tua korban.
Dorong Pasal Pembunuhan Berencana
Lebih lanjut, KPAI mengategorikan kasus memilukan ini sebagai filisida—tindakan membunuh anak sendiri oleh orang tuanya.
Akibat tindakan keji yang dilakukan secara akumulatif dan terencana ini, KPAI mendorong aparat penegak hukum untuk mengenakan pasal berlapis.
“Kami akan menambahkan tuntutan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” tegasnya.
KPAI meminta aparat penegak hukum untuk mendalami dugaan keterlibatan aktif kedua orang tua dalam rangkaian penyiksaan yang menyebabkan Nizam meninggal dunia pada 19 Februari 2026 lalu, demi menjamin keadilan bagi korban.***
Editor : Bar Bernad


























