BANDUNG, Mevin.ID – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, secara resmi memastikan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan menghentikan penggunaan insinerator berskala kecil dalam pengolahan sampah.
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas instruksi Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, guna mempercepat penanganan sampah tanpa merusak kualitas udara.
Keputusan ini menjadi sorotan setelah adanya kritik tajam dari Kementerian LH terkait emisi yang dihasilkan oleh mesin pembakar sampah tersebut, yang dinilai lebih berbahaya bagi lingkungan dibandingkan tumpukan sampah itu sendiri.
Patuhi Instruksi Pusat, Insinerator Dievaluasi Total
Wali Kota Bandung menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh mengikuti arahan pemerintah pusat demi kesehatan warga Bandung.
“Tindak lanjutnya, kami akan mengikuti apa yang diarahkan oleh menteri, yaitu menghentikan insinerator yang dianggap menyebabkan polusi udara berlebihan,” ujar Farhan dalam keterangan resminya, Jumat (16/1/2026).
Farhan menjadwalkan pertemuan dengan Menteri LH pada Senin mendatang untuk melakukan sinkronisasi data teknis hasil inspeksi Deputi Gakkum KLH.
Menurutnya, data dari kementerian akan menjadi patokan utama bagi Pemkot Bandung untuk memperbaiki sistem tata kelola sampah di wilayahnya.
Senada dengan Wali Kota, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung, Darto, menyatakan kesiapannya melaksanakan instruksi tersebut secara teknis di lapangan.
Kritik Pedas FK3I: Pemkot Bandung Abai Terhadap Aspirasi
Menanggapi keputusan tersebut, Koordinator Pusat FK3I (Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia) sekaligus Ketua Dewan Daerah Walhi Jawa Barat, memberikan kritik keras.
Ia menyatakan bahwa penggunaan insinerator sebenarnya sudah diingatkan sejak jauh hari sebagai langkah yang melanggar aturan dan berbahaya.
“Dari awal kami sudah mengingatkan bahwa pemakaian insinerator itu melanggar dan sangat berbahaya, namun peringatan tersebut tidak dihiraukan. Seharusnya Pemkot Bandung peka terhadap aspirasi warga, apalagi jika kebijakan itu memang salah,” tegasnya.
Kecaman untuk Dinas Lingkungan Hidup
FK3I juga melayangkan kecaman kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung. Organisasi lingkungan ini menilai DLH gagal memberikan masukan yang tepat kepada Wali Kota, sehingga kebijakan yang diambil sempat salah arah.
“Kami mengecam Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung. Mengapa mereka tidak mengingatkan Wali Kota? Seolah-olah justru menjerumuskan dengan kebijakan yang salah. Ke depan, segala kebijakan harus mengakomodir stakeholder yang memang bergerak di bidang lingkungan agar tidak merugikan masyarakat,” tambah Koordinator FK3I.
Urgensi Pengolahan Sampah Ramah Lingkungan
Berdasarkan data terbaru, pengelolaan sampah di Bandung masih menjadi tantangan besar.
Menteri LH sebelumnya sempat memberikan ultimatum karena capaian pengolahan sampah Kota Bandung yang berada di angka 22 persen masih dianggap jauh dari ideal.
Dengan penghentian insinerator ini, publik menanti terobosan baru dari Pemkot Bandung yang lebih ramah lingkungan dan melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam memilah sampah dari sumbernya.***
Penulis : Bar Bernad

























