Farhan Hentikan Penggunaan Insinerator di Bandung, FK3I: Kami Sudah Ingatkan Sejak Lama

- Redaksi

Sabtu, 17 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, Mevin.ID – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, secara resmi memastikan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan menghentikan penggunaan insinerator berskala kecil dalam pengolahan sampah.

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas instruksi Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, guna mempercepat penanganan sampah tanpa merusak kualitas udara.

Keputusan ini menjadi sorotan setelah adanya kritik tajam dari Kementerian LH terkait emisi yang dihasilkan oleh mesin pembakar sampah tersebut, yang dinilai lebih berbahaya bagi lingkungan dibandingkan tumpukan sampah itu sendiri.

Patuhi Instruksi Pusat, Insinerator Dievaluasi Total

Wali Kota Bandung menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh mengikuti arahan pemerintah pusat demi kesehatan warga Bandung.

“Tindak lanjutnya, kami akan mengikuti apa yang diarahkan oleh menteri, yaitu menghentikan insinerator yang dianggap menyebabkan polusi udara berlebihan,” ujar Farhan dalam keterangan resminya, Jumat (16/1/2026).

Farhan menjadwalkan pertemuan dengan Menteri LH pada Senin mendatang untuk melakukan sinkronisasi data teknis hasil inspeksi Deputi Gakkum KLH.

Menurutnya, data dari kementerian akan menjadi patokan utama bagi Pemkot Bandung untuk memperbaiki sistem tata kelola sampah di wilayahnya.

Senada dengan Wali Kota, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung, Darto, menyatakan kesiapannya melaksanakan instruksi tersebut secara teknis di lapangan.

Kritik Pedas FK3I: Pemkot Bandung Abai Terhadap Aspirasi

Menanggapi keputusan tersebut, Koordinator Pusat FK3I (Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia) sekaligus Ketua Dewan Daerah Walhi Jawa Barat, memberikan kritik keras.

Ia menyatakan bahwa penggunaan insinerator sebenarnya sudah diingatkan sejak jauh hari sebagai langkah yang melanggar aturan dan berbahaya.

“Dari awal kami sudah mengingatkan bahwa pemakaian insinerator itu melanggar dan sangat berbahaya, namun peringatan tersebut tidak dihiraukan. Seharusnya Pemkot Bandung peka terhadap aspirasi warga, apalagi jika kebijakan itu memang salah,” tegasnya.

Kecaman untuk Dinas Lingkungan Hidup

FK3I juga melayangkan kecaman kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung. Organisasi lingkungan ini menilai DLH gagal memberikan masukan yang tepat kepada Wali Kota, sehingga kebijakan yang diambil sempat salah arah.

“Kami mengecam Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung. Mengapa mereka tidak mengingatkan Wali Kota? Seolah-olah justru menjerumuskan dengan kebijakan yang salah. Ke depan, segala kebijakan harus mengakomodir stakeholder yang memang bergerak di bidang lingkungan agar tidak merugikan masyarakat,” tambah Koordinator FK3I.

Urgensi Pengolahan Sampah Ramah Lingkungan

Berdasarkan data terbaru, pengelolaan sampah di Bandung masih menjadi tantangan besar.

Menteri LH sebelumnya sempat memberikan ultimatum karena capaian pengolahan sampah Kota Bandung yang berada di angka 22 persen masih dianggap jauh dari ideal.

Dengan penghentian insinerator ini, publik menanti terobosan baru dari Pemkot Bandung yang lebih ramah lingkungan dan melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam memilah sampah dari sumbernya.***

Facebook Comments Box

Penulis : Bar Bernad

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Patroli Polres Cianjur Siap Kejar Aksi Perang Sarung juga Awasi Medsos Selama Ramadan
Pemprov Jabar Siapkan 3.040 Tiket Mudik Gratis 2026, Segera Daftar di Aplikasi Sapawarga
Nasib Pilu Petani Cikarang Selatan, Sawah Terancam Digusur Rusun, “Kang Dedi, Ieu Pare Encan Panen Geus Di-Doser!”
Perkuat Perlindungan Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota Ajak Perusahaan Kolaborasi Lewat Forum Komunikasi
Polda Jabar Musnahkan Barang Bukti Kejahatan: Puluhan Kilo Sabu hingga Ribuan Knalpot Brong
Buntut Mobil Dinas ‘Nakal’ Ganti Plat di Tuban, Pertamina Sanksi Tegas SPBU Latsari
Tragedi Ledakan Petasan di Situbondo: Rumah Rata dengan Tanah, 1 Tewas dan 6 Luka-Luka
Semangat Toleransi di Kelenteng Hok Lay Kiong: Mas Tri dan Istri Rayakan Imlek Bersama Warga

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 09:25 WIB

Tim Patroli Polres Cianjur Siap Kejar Aksi Perang Sarung juga Awasi Medsos Selama Ramadan

Kamis, 19 Februari 2026 - 08:57 WIB

Pemprov Jabar Siapkan 3.040 Tiket Mudik Gratis 2026, Segera Daftar di Aplikasi Sapawarga

Rabu, 18 Februari 2026 - 22:33 WIB

Nasib Pilu Petani Cikarang Selatan, Sawah Terancam Digusur Rusun, “Kang Dedi, Ieu Pare Encan Panen Geus Di-Doser!”

Rabu, 18 Februari 2026 - 22:30 WIB

Perkuat Perlindungan Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota Ajak Perusahaan Kolaborasi Lewat Forum Komunikasi

Rabu, 18 Februari 2026 - 20:30 WIB

Polda Jabar Musnahkan Barang Bukti Kejahatan: Puluhan Kilo Sabu hingga Ribuan Knalpot Brong

Berita Terbaru