Bandung, Mevin.ID – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, secara tegas menolak usulan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait pembongkaran Teras Cihampelas. Keputusan itu diambil setelah dilakukan kajian mendalam dari sisi hukum, teknis, dan fungsi bangunan.
Menurut Farhan, nilai aset Teras Cihampelas mencapai Rp 80 miliar dan masih berfungsi dengan baik. Membongkarnya tanpa alasan yang sangat kuat bisa menimbulkan implikasi hukum serius.
“Barang milik daerah yang masih berfungsi dengan nilai di atas Rp 5 miliar sebaiknya tidak dibongkar. Kajian hukumnya berat pisan,” ujar Farhan, Selasa (8/7/2025).
Ia juga menyampaikan bahwa proses kajian hukum dan politik untuk pembongkaran bisa memakan waktu hingga enam bulan. Selama itu, dikhawatirkan Teras Cihampelas akan terbengkalai.
Pemerintah Kota Bandung memilih untuk merawat dan menghidupkan kembali fungsi Teras Cihampelas, bukan membongkarnya. Tahun depan, Farhan berkomitmen untuk menganggarkan biaya perawatan secara menyeluruh, termasuk penataan pencahayaan dan pelibatan lintas dinas.
“Saya tidak menargetkan ramai, tapi yang penting rapi, aman, bersih, dan nyaman. Itu tugas pemerintah kota,” tegas Farhan.
Dengan sikap ini, Farhan menunjukkan pendekatan kehati-hatian dalam pengelolaan aset publik, sekaligus menjawab usulan kontroversial yang berkembang di publik.***


























