Bekasi, Mevin.ID– Warga Perumahan Mustika Grande di Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, menyuarakan penolakan keras terhadap klaim sejumlah tokoh lokal yang menyatakan bahwa penggunaan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) telah mendapat persetujuan warga.
Pernyataan itu sebelumnya disampaikan oleh Ketua RW 13 Mulyana, Wakil Ketua BPD Desa Burangkeng Ismuri, dan tokoh pemuda Syarief Marhaendi dalam salah satu media online. Namun, warga justru menyebut informasi tersebut tidak benar dan menyesatkan.
“Tidak pernah ada sosialisasi kepada warga tentang rencana atau penggunaan fasos-fasum tersebut, baik oleh pengurus RT maupun RW,” ungkap Pratigto, salah satu perwakilan warga, Selasa (15/7/2025).
Janji Tak Terpenuhi, Warga Membentuk Aliansi
Menurut warga, Ketua RW 13, Mulyana, saat kampanye pemilihan pada Oktober 2022 lalu, berjanji akan memperjuangkan proses serah terima fasos-fasum dari developer PT Budi Mustika kepada Pemkab Bekasi. Hal ini penting agar fasilitas seperti rumah ibadah di kawasan perumahan bisa bersertifikat dan mendapat dukungan dari pemerintah.
Namun, sejak terpilih hingga akhir 2023, janji tersebut belum juga direalisasikan. Alih-alih memperjuangkan hak warga, pengurus RW dan aparat desa justru diduga mengambil jalan pintas yang berisiko hukum.
Karena kecewa, warga pun membentuk Aliansi Mustika Grande Bersatu (AMGB) sebagai wadah perjuangan baru yang lebih independen dan berbasis advokasi hukum.
Warga Soroti Potensi Pelanggaran Hukum dan Korupsi
Pratigto menegaskan bahwa langkah Kepala Desa Burangkeng bersama perangkatnya, termasuk RW dan RT, dalam menggunakan fasos-fasum tanpa prosedur sah berpotensi melanggar hukum.
“Kalau cara kerja aparat desa seperti ini, mereka terkesan melangkahi kewenangan Bupati Bekasi. Padahal mekanisme serah terima fasos-fasum itu sudah sangat jelas diatur dalam Undang-Undang, Perda, hingga Permendagri,” tegasnya.
Ia juga menyoroti penggunaan lahan fasos di RT 18 oleh pihak pengembang jalan tol yang diduga tanpa sepengetahuan warga dan tanpa proses hukum yang sah. Situasi ini dinilai semakin menguatkan dugaan bahwa ada upaya sistematis untuk menghalangi proses legalisasi fasos-fasum demi kepentingan kelompok tertentu.
Potensi Jerat Korupsi Mengintai
Lebih jauh, Pratigto mengingatkan bahwa praktik seperti ini bisa masuk dalam ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 dan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Penyalahgunaan kewenangan yang berdampak pada kerugian keuangan negara bisa dipidana hingga 20 tahun penjara. Ini bukan sekadar konflik warga dengan pengurus RT/RW, tapi soal tata kelola ruang dan uang publik,” tegasnya.
Kini warga Mustika Grande tak hanya menuntut haknya, tetapi juga mengawal integritas pemerintahan lokal agar tidak menjadi alat kepentingan pengembang dan elite desa.***


























