BANDUNG, Mevin.ID – Krisis pengelolaan sampah di Pasar Induk Gedebage kini memasuki babak baru. Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia (FK3I) menuntut pemerintah segera menyeret Perumda Pasar Juara ke ranah pidana.
Tuntutan ini sejalan dengan instruksi tegas Menteri Lingkungan Hidup (LH) RI, Hanif Faisol Nurofiq, yang meminta kepala daerah tidak lagi menggunakan pendekatan “setengah hati” dalam menegakkan aturan lingkungan.
Baca Juga : Menteri LH: Pengelola Kawasan Wajib Kelola Sampah Mandiri atau Hadapi Sanksi Pidana!
Teguran Keras Menteri LH di Bandung
Dalam kunjungannya ke Pasar Caringin, Bandung, pada Jumat (16/1/2026), Menteri Hanif Faisol Nurofiq memberikan peringatan keras kepada para Bupati dan Wali Kota di wilayah Jawa Barat.
Ia menegaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2008, kepala daerah memiliki kewenangan penuh untuk menindak pelanggar aturan pengelolaan sampah, termasuk melalui jalur pidana.
“Bupati dan Wali Kota punya kewenangan administratif hingga pidana untuk memastikan aturan dipatuhi. Ketertiban tidak akan tercipta jika aturan hanya berhenti di atas kertas,” tegas Menteri Hanif.
Ia menyoroti fenomena pengelola kawasan yang kerap abai terhadap tanggung jawab lingkungan mereka.
Baca Juga : Menteri LH Hanif Faisol Ultimatum Kepala Daerah: Tegakkan Hukum atau Sampah Jadi Beban Kronis
Gedebage: Bukti Nyata Pelanggaran di Depan Mata
Meski sudah ada instruksi dari level pusat, kondisi di Pasar Induk Gedebage justru menunjukkan pembangkangan terhadap aturan.
Koordinator FK3I Pusat sekaligus Ketua Dewan Daerah Walhi Jawa Barat, Dedi Kurniawan, mengungkapkan bahwa Perumda Pasar Juara telah mengabaikan Keputusan Kepala DLHK Kota Bandung Nomor: P/LH.05.01/844.I,DLH/V/2025.
Sanksi administratif yang dijatuhkan sejak 28 April 2025 tersebut mencatat pelanggaran fatal, di antaranya:
- Ketiadaan Izin Lingkungan: Pasar sebesar Gedebage terbukti tidak memiliki persetujuan lingkungan.
- Ancaman Lingkungan Serius: Kelalaian pengelolaan sampah selama puluhan tahun yang memicu kerusakan lingkungan dan gangguan kesehatan.
“Menteri LH sudah jelas menginstruksikan ketegasan hukum hingga pidana. Di Gedebage, sanksi administratif sudah diberikan namun diabaikan. Ini bukan lagi sekadar kelalaian, tapi diduga ada unsur kesengajaan membiarkan pasar kumuh demi kepentingan tertentu,” ujar Dedi Kurniawan.
Baca Juga : Menteri LH Larang Keras Penggunaan Insinerator di Bandung: Emisinya Jauh Lebih Berbahaya!
Jeritan Pedagang dan Tuntutan FK3I
Kondisi sampah yang menumpuk dan drainase yang rusak parah telah membuat pedagang menjerit karena sepinya pembeli dan ancaman penyakit.
Alih-alih memperbaiki fasilitas lingkungan, pihak pengelola justru disinyalir lebih fokus memanfaatkan lahan untuk bangunan komersial.
Atas dasar tersebut, FK3I bersama elemen pedagang menuntut:
- Eksekusi Sanksi Pidana: Meminta Wali Kota Bandung menjalankan wewenangnya sesuai UU No. 18 Tahun 2008 untuk membawa pengelola ke jalur pidana karena pengabaian sanksi administratif.
- Pembenahan Infrastruktur: Segera memperbaiki drainase dan menyediakan sarana pemilahan sampah (TPS 3R) sesuai standar yang diwajibkan.
- Evaluasi Pengelolaan: Melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan lahan pasar yang justru mengabaikan fasilitas pengelolaan sampah.
“Pemerintah harus menunjukkan taringnya. Jika instruksi Menteri LH saja tidak diindahkan dengan tindakan nyata di lapangan, maka reformasi tata kelola sampah di Kota Bandung hanya akan menjadi slogan kosong,” tutup Dedi.***
Penulis : Bar Bernad

























