Bandung, Mevin.ID – Kabar penyegelan tempat wisata di kawasan Puncak Megamendung (Bogor) dan Parongpong (Bandung Barat) yang sempat viral beberapa waktu lalu kini dipertanyakan efektivitasnya.
Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia (FK3I) Pusat menilai penegakan hukum terhadap pelanggaran tata ruang tersebut seakan “jalan di tempat”.
Koordinator FK3I Pusat, Dedi Kurniawan, menyoroti bagaimana isu penyegelan yang melibatkan institusi outdoor ternama tersebut kini meredup tanpa kejelasan sanksi yang nyata.
“Apa Kabar Penyegelan Tersebut?”
Dedi mempertanyakan tindak lanjut dari aksi penyegelan yang sempat menjadi sorotan publik.
Menurutnya, publik berhak mengetahui kepastian hukum dan sanksi tata ruang yang diberikan kepada pengelola wisata di kawasan lindung tersebut.
“Kegiatan penyegelan yang viral hingga melibatkan institusi outdoor ternama kini seakan hilang ditelan bumi. Ada apa dan apa kabar penyegelan tersebut? Sanksi tata ruang apa yang diberikan dan bagaimana penjelasannya?” cetus Dedi dalam keterangannya, Rabu (24/12/2025).
Kontroversi di Lahan PTPN dan TNGGP
Sebagai informasi, kasus ini bermula ketika pemerintah daerah melakukan sidak dan penyegelan terhadap sejumlah titik wisata baru di Megamendung dan Parongpong.
Kawasan tersebut merupakan bagian dari lahan milik PTPN dan berbatasan langsung dengan kawasan konservasi Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP).
Penyegelan dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran izin mendirikan bangunan (IMB/PBG) dan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan peruntukan kawasan lindung.
Kehadiran fasilitas wisata masif di zona resapan air tersebut dikhawatirkan akan memicu kerusakan ekosistem dan bencana alam seperti longsor dan banjir di masa depan.
Sorotan terhadap Peran Pemerintah
Dedi juga menyindir efektivitas kebijakan pemerintah daerah. Ia mencatat bahwa meskipun pimpinan daerah, termasuk Dedi Mulyadi (KDM) selaku Gubernur, sempat menunjukkan keprihatinan mendalam (simpati), namun fakta di lapangan menunjukkan hal berbeda.
“Faktanya, ketika KDM sebagai Gubernur menangis, tidak merubah bangunan yang ada. Bangunan tetap ada dan beroperasi seperti biasa. Pantauan kader kami di lapangan menunjukkan aktivitas biasa-biasa saja,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa kegaduhan di media massa sering kali tidak berbanding lurus dengan tindakan di lapangan. “Di media ramai, tapi di lapangan tidak ada perubahan signifikan,” sindir Dedi.
Langkah Hukum: Melapor ke Gakkum KLHK
FK3I mengklaim telah lama memperingatkan terkait pembangunan wisata di kawasan besar milik PTPN dan TNGGP melalui media-media lokal, menekankan pada asas kehati-hatian.
Namun, karena melihat proses penanganan di tingkat daerah yang dinilai lambat, FK3I Nasional berencana membawa persoalan ini ke tingkat pusat.
“Ketua FK3I Nasional akan segera melayangkan surat ke Gakkum KLHK terkait hal ini. Kami pastikan surat akan segera dikirimkan untuk meminta kejelasan dan ketegasan hukum,” pungkasnya.
Persoalan ini kini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian kawasan konservasi di Jawa Barat dari ekspansi wisata yang diduga menabrak aturan tata ruang.***
Penulis : Bar Bernad


























