Bandung, Mevin.ID — Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia (FK3I) Pusat menyoroti keras sikap Pemerintah Kota Bandung yang dinilai abai terhadap keselamatan ratusan satwa di Bandung Zoo yang terancam kelaparan hingga mati di tengah konflik pengelolaan.
Koordinator FK3I Pusat, Dedi Kurniawan, menyatakan pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum terhadap dugaan pembiaran yang dilakukan unsur legislatif dan eksekutif Pemkot Bandung.
“Ini bukan lagi soal konflik dua yayasan. Ini soal 711 satwa milik negara yang terancam kelaparan dan kematian, sementara pemerintah justru sibuk mengurus konflik manusia,” kata Dedi, Sabtu (14/12).
Janji Pakan Tak Pernah Terealisasi
Dedi mengungkapkan, sejak Bandung Zoo disegel sekitar empat bulan lalu, Wali Kota Bandung sempat menyatakan bahwa kebutuhan pakan satwa akan dibantu melalui jaringan lembaga, termasuk PKBSI. Namun hingga kini, janji tersebut dinilai tidak pernah terealisasi.
“Tidak ada dana pribadi, APBD, maupun bantuan jaringan yang benar-benar turun. Ini fakta lapangan,” tegasnya.
Menurut Dedi, sikap tersebut menunjukkan bahwa Pemkot lebih fokus pada persoalan administratif dan konflik yayasan, ketimbang keselamatan satwa yang seharusnya menjadi prioritas utama.
Legislatif Dinilai Ikut Lalai
Tak hanya eksekutif, FK3I juga menyoroti peran legislatif Kota Bandung yang dianggap tidak menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal.
“Empat bulan kerja wali kota dan jajaran, tapi tidak ada teguran serius, tidak ada langkah korektif nyata dari DPRD. Ini bentuk kelalaian bersama,” ujar Dedi.
Indikasi Perebutan Pengelolaan
FK3I juga mencurigai adanya kepentingan tertentu di balik konflik yang berkepanjangan. Dedi menyinggung peristiwa saat segel Bandung Zoo sempat dibuka oleh aparat kepolisian, namun kembali ditutup dengan pemasangan seng oleh pihak Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
“Indikasi adanya pihak yang menginginkan pengelolaan semakin jelas dan kasat mata,” katanya.
Satwa Bukan Milik Pengelola, Tapi Negara
Dedi menegaskan, FK3I tidak berpihak pada salah satu yayasan pengelola. Namun ia menekankan, siapapun pengelolanya harus sah secara hukum dan mengedepankan prinsip konservasi, bukan bisnis.
“Satwa itu bukan milik yayasan, mereka hanya dititipkan. Satwa tetap milik negara dan tidak bisa dipindahkan sembarangan tanpa izin,” ujarnya.
Ancaman Gugatan dan Opini Publik
FK3I bersama seniman dan karyawan Bandung Zoo saat ini melakukan penggalangan dana secara mandiri, termasuk melalui aksi ngamen, sebagai bentuk kepedulian terhadap nasib satwa.
Namun Dedi menegaskan, langkah tersebut tidak akan menghentikan upaya hukum.
“Kami siap membangun opini publik dan mendorong masyarakat menggunakan haknya menggugat pemerintah atas kinerja yang menyalahi aturan,” tegasnya.
FK3I mendesak Pemkot Bandung segera bertindak cepat dan konkret, mengingat secara prinsipil satwa seharusnya hidup di alam bebas dan bukan menjadi korban konflik administratif.
“Jangan tunggu sampai ada satwa mati. Itu baru kejahatan ekologis,” pungkas Dedi.***
Penulis : Bar Bernad


























