BANDUNG, Mevin.ID – Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung untuk mengosongkan lahan Kebun Binatang Bandung melalui Surat Peringatan III (SP 3) mendapat perlawanan keras.
Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia (FK3I) secara resmi menolak langkah Satpol PP tersebut karena dinilai mengancam ekosistem konservasi dan nasib ratusan warga yang bergantung hidup di sana.
Penolakan ini dipicu oleh ultimatum pengosongan lokasi dalam waktu 1×24 jam yang dikeluarkan pemerintah kota terhadap Yayasan Margasatwa Tamansari selaku pengelola.
Alasan Pemkot: Masalah Aset dan Tunggakan Sewa
Dalam surat resmi bertanggal 4 Februari 2026, Satpol PP Kota Bandung memperingatkan pengelola untuk segera mengosongkan lahan di Jalan Kebun Binatang No. 4 dan 6. Dasar tindakan ini adalah:
- Masa Sewa Habis: Aset diklaim telah habis masa sewanya sejak tahun 2008.
- Tunggakan Sewa: Yayasan dianggap tidak melunasi kewajiban pembayaran meski telah menerima peringatan sebelumnya.
- Pelanggaran Perda: Pengelola dinilai melanggar Perda Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dampak Fatal Bagi Satwa dan Ekonomi Lokal
Dedi Kurniawan, Koordinator Nasional FK3I sekaligus Ketua Dewan Daerah Walhi Jawa Barat, menegaskan bahwa eksekusi yang terburu-buru akan menimbulkan efek domino yang berbahaya bagi aspek kemanusiaan dan ekologi.
“Kami menolak karena ini akan berdampak langsung pada satwa, masyarakat yang bekerja di sana, UMKM di sekitar lokasi, serta hak pengunjung untuk mendapatkan wisata edukasi,” tegas Dedi.
Dedi mengungkapkan kekhawatirannya jika pengelolaan beralih secara mendadak tanpa persiapan matang. Ia menuntut adanya jaminan tertulis, bukan sekadar janji lisan, terkait keberlangsungan hidup ribuan satwa dan pemenuhan hak-hak karyawan.
Desakan Transparansi: Ada Apa di Balik Sengketa?
FK3I mendesak Pemkot Bandung untuk mencabut atau merevisi surat ultimatum tersebut. Dedi juga mempertanyakan status lahan yang baru secara resmi diakui sebagai aset daerah pada tahun 2025, namun kini langsung dieksekusi dengan tindakan represif.
“Kita lihat saja nanti, kepentingan besar apa yang ada di balik proses sengketa yang semakin hari justru semakin mengancam hak hidup satwa dan manusia,” tambah Dedi.
Tuntutan FK3I antara lain:
- Batalkan Ultimatum: Mencabut perintah pengosongan 1×24 jam yang dianggap tidak manusiawi bagi makhluk hidup di dalamnya.
- Jaminan Tertulis: Pemkot harus memberikan jaminan resmi mengenai skema perlindungan satwa dan nasib pekerja jika pengalihan aset dilakukan.
- Dialog Terbuka: Membuka ruang komunikasi antara Pemkot, pengelola, dan pegiat lingkungan untuk mencari solusi berkelanjutan tanpa kekerasan.
Hingga berita ini diturunkan, suasana di sekitar Kebun Binatang Bandung masih terpantau kondusif namun dipenuhi ketidakpastian seiring habisnya waktu ultimatum dari Satpol PP.***
Penulis : Atep K
Editor : Bar Bernad


























