Bandung, Mevin.ID – Pemerintah resmi menetapkan formula baru untuk perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026.
Kebijakan ini menjadi sorotan tajam di Jawa Barat, mengingat simulasi perhitungan menunjukkan kenaikan yang dianggap tidak signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Formula terbaru ini mengacu pada kombinasi variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan penggunaan indeks alfa dengan rentang 0,5 hingga 0,9.
Meski dimaksudkan sebagai bentuk kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi, aturan ini justru menuai kritik keras dari kelompok serikat pekerja.
Simulasi Kenaikan UMP Jabar 2026
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) Jawa Barat per 17 Desember 2025, pertumbuhan ekonomi Jabar berada di angka 5,20% dengan inflasi tahunan sebesar 2,19%.
Jika menggunakan rumus Kenaikan = Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa), berikut adalah estimasi UMP Jawa Barat 2026:
|
Nilai Alfa |
Persentase Kenaikan |
Estimasi UMP 2026 |
|---|---|---|
|
0,5 (Batas Bawah) |
4,79% |
Rp2.296.187 |
|
0,7 (Tengah) |
5,83% |
Rp2.318.972 |
|
0,9 (Batas Atas) |
6,87% |
Rp2.341.757 |
Catatan: Angka ini bersifat simulatif berdasarkan data kuartal III-2025 dan masih menunggu ketetapan resmi pemerintah.
Alasan Serikat Buruh Menolak
Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Barat, Dadan Sudiana, secara tegas menolak formula ini. Ia menyoroti bahwa penggunaan indeks alfa justru menjadi “rem” yang menekan angka kenaikan upah yang seharusnya bisa lebih tinggi.
“Tahun lalu kenaikan mencapai 6,5%. Dengan formula sekarang, jika menggunakan alfa 0,5, kenaikan hanya berkisar 4%. Ini adalah penurunan kualitas kesejahteraan bagi buruh,” ujar Dadan.
Senada dengan Dadan, Ketua DPD KSPSI Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto, menilai pemerintah terlalu memprioritaskan stabilitas dunia usaha namun mengabaikan lonjakan biaya hidup nyata di lapangan, terutama di daerah industri padat penduduk.
Dilema Daya Beli vs Stabilitas Usaha
Isu pengupahan ini menjadi krusial karena Jawa Barat merupakan jantung industri nasional. Kenaikan upah yang rendah dikhawatirkan akan:
- Menekan Daya Beli: Pekerja akan kesulitan memenuhi kebutuhan pokok yang harganya terus merangkak naik.
- Kesenjangan Sosial: Jarak antara pendapatan buruh dan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) semakin lebar.
Di sisi lain, pemerintah dan pelaku usaha berargumen bahwa formula ini diperlukan untuk menjaga keberlanjutan operasional perusahaan di tengah ketidakpastian ekonomi global tahun 2026.
Apa Selanjutnya?
Hingga saat ini, serikat buruh masih menyuarakan tuntutan agar kenaikan upah minimum berada di rentang 8,5% hingga 10,5%.
Penetapan final UMP oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dijadwalkan akan diumumkan sebelum tenggat waktu akhir tahun untuk diberlakukan mulai 1 Januari 2026.***
Penulis : Pratigto


























