Jakarta, Mevin.ID – Fraksi Partai Demokrat DPR RI menyampaikan dukungannya terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Dalam Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Senin (17/3/2025), Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Wahyu Sanjaya, menegaskan bahwa revisi UU ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat perlindungan bagi pekerja migran Indonesia.
“Sebagai pahlawan devisa, mereka memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional, tetapi masih menghadapi berbagai tantangan dalam aspek perlindungan, pengawasan, dan jaminan sosial,” ujar Wahyu.
Revisi UU untuk Perlindungan yang Lebih Baik
Fraksi Partai Demokrat menilai revisi UU ini sebagai peluang untuk memastikan hak, kesejahteraan, dan keamanan pekerja migran Indonesia.
“RUU ini akan memperbaiki sistem yang masih kurang efektif dan membuka peluang kerja lebih luas di luar negeri,” lanjut Wahyu.
Ia juga menyoroti tingginya jumlah pekerja migran nonprosedural yang terjadi akibat birokrasi yang rumit dan biaya yang membebani.
“Regulasi yang lebih efisien dan transparan sangat dibutuhkan agar proses migrasi tenaga kerja lebih sederhana dan pekerja migran tidak terjebak dalam situasi yang merugikan,” tegasnya.
Perlindungan Komprehensif dari Persiapan hingga Kepulangan
Revisi UU ini diharapkan memberikan perlindungan komprehensif, mulai dari tahap persiapan keberangkatan hingga kepulangan pekerja migran.
Dengan kebijakan yang tepat, pekerja migran diharapkan terlindungi, memiliki daya saing, dan membawa manfaat bagi kesejahteraan mereka serta keluarga di tanah air.
“Karena itu, Fraksi Partai Demokrat menyetujui RUU ini untuk dilanjutkan ke tingkat berikutnya demi perlindungan yang lebih baik bagi pekerja migran Indonesia,” pungkas Wahyu.
Langkah Strategis untuk Pekerja Migran
Dukungan Fraksi Partai Demokrat terhadap RUU ini mencerminkan komitmen mereka untuk memperjuangkan hak-hak pekerja migran Indonesia, yang selama ini sering menghadapi tantangan seperti eksploitasi, kurangnya perlindungan hukum, dan akses terbatas terhadap jaminan sosial.
Revisi UU ini diharapkan dapat menjadi solusi untuk mengatasi masalah-masalah tersebut dan meningkatkan kesejahteraan pekerja migran serta keluarga mereka.***





















