Jakarta, Mevin.ID – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, I Nyoman Parta, menyatakan bahwa Fraksi PDI-Perjuangan menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia untuk dibahas pada tingkat selanjutnya.
Namun, ia menyampaikan sejumlah catatan penting terkait RUU tersebut dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025).
Enam Catatan Penting dari Fraksi PDI-Perjuangan
- Kepastian Hukum dan Pengalihan Tugas
Nyoman Parta menegaskan bahwa perubahan UU ini harus memberikan kepastian hukum dan menjadi dasar pengalihan tugas serta fungsi dari Kementerian Ketenagakerjaan kepada Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. - Perlindungan dari Praktik Eksploitasi dan Pelanggaran HAM
Fraksi PDI-Perjuangan meminta agar RUU ini memberikan perlindungan kepada pekerja migran dari praktik perdagangan manusia, perbudakan modern, kerja paksa, kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan terhadap harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia. - Perlindungan Terpadu Sebelum, Selama, dan Setelah Bekerja
Perlindungan harus dilakukan secara menyeluruh oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemerintah desa dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait, termasuk peran serta masyarakat melalui sistem yang terpadu. - Pendataan Pekerja Migran Secara Masif
RUU ini harus menjadi dasar bagi pemerintah dalam melakukan pendataan pekerja migran secara masif di setiap negara. - Ruang bagi Pekerja Migran Ilegal untuk Melapor
RUU ini juga harus memberikan ruang dan kesempatan bagi pekerja migran yang bekerja secara ilegal untuk melaporkan diri ke KBRI atau Konsulat RI di negara tempat mereka bekerja. - Pencegahan Penempatan Ilegal dan Sanksi Tegas
Nyoman Parta menekankan bahwa perubahan UU ini harus mampu mencegah penempatan pekerja migran secara ilegal. “Kita harus berusaha sedapat mungkin agar yang berangkat adalah mereka yang memenuhi seluruh persyaratan. RUU ini harus mampu mencegah penempatan pekerja migran secara ilegal serta memberikan sanksi tegas kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) atau perusahaan lain yang terlibat dalam praktik penempatan ilegal,” tegasnya.
Komitmen untuk Perlindungan yang Lebih Baik
Dukungan Fraksi PDI-Perjuangan terhadap RUU ini disertai dengan harapan agar revisi UU dapat memberikan perlindungan yang lebih komprehensif dan efektif bagi pekerja migran Indonesia.
Dengan catatan-catatan tersebut, Fraksi PDI-Perjuangan berharap RUU ini dapat menjadi instrumen yang kuat untuk melindungi hak dan kesejahteraan pekerja migran, serta mencegah praktik-praktik ilegal yang merugikan.***





















