Fraksi PDI-Perjuangan Setujui Pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Migran dengan Catatan

- Redaksi

Senin, 17 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Baleg DPR RI, I Nyoman Parta, saat Rapat Pleno Baleg DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025). Foto: Geraldi/vel

Anggota Baleg DPR RI, I Nyoman Parta, saat Rapat Pleno Baleg DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025). Foto: Geraldi/vel

Jakarta, Mevin.ID  – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, I Nyoman Parta, menyatakan bahwa Fraksi PDI-Perjuangan menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia untuk dibahas pada tingkat selanjutnya.

Namun, ia menyampaikan sejumlah catatan penting terkait RUU tersebut dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025).

Enam Catatan Penting dari Fraksi PDI-Perjuangan

  1. Kepastian Hukum dan Pengalihan Tugas
    Nyoman Parta menegaskan bahwa perubahan UU ini harus memberikan kepastian hukum dan menjadi dasar pengalihan tugas serta fungsi dari Kementerian Ketenagakerjaan kepada Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
  2. Perlindungan dari Praktik Eksploitasi dan Pelanggaran HAM
    Fraksi PDI-Perjuangan meminta agar RUU ini memberikan perlindungan kepada pekerja migran dari praktik perdagangan manusia, perbudakan modern, kerja paksa, kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan terhadap harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia.
  3. Perlindungan Terpadu Sebelum, Selama, dan Setelah Bekerja
    Perlindungan harus dilakukan secara menyeluruh oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemerintah desa dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait, termasuk peran serta masyarakat melalui sistem yang terpadu.
  4. Pendataan Pekerja Migran Secara Masif
    RUU ini harus menjadi dasar bagi pemerintah dalam melakukan pendataan pekerja migran secara masif di setiap negara.
  5. Ruang bagi Pekerja Migran Ilegal untuk Melapor
    RUU ini juga harus memberikan ruang dan kesempatan bagi pekerja migran yang bekerja secara ilegal untuk melaporkan diri ke KBRI atau Konsulat RI di negara tempat mereka bekerja.
  6. Pencegahan Penempatan Ilegal dan Sanksi Tegas
    Nyoman Parta menekankan bahwa perubahan UU ini harus mampu mencegah penempatan pekerja migran secara ilegal. “Kita harus berusaha sedapat mungkin agar yang berangkat adalah mereka yang memenuhi seluruh persyaratan. RUU ini harus mampu mencegah penempatan pekerja migran secara ilegal serta memberikan sanksi tegas kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) atau perusahaan lain yang terlibat dalam praktik penempatan ilegal,” tegasnya.

Komitmen untuk Perlindungan yang Lebih Baik

Dukungan Fraksi PDI-Perjuangan terhadap RUU ini disertai dengan harapan agar revisi UU dapat memberikan perlindungan yang lebih komprehensif dan efektif bagi pekerja migran Indonesia.

Dengan catatan-catatan tersebut, Fraksi PDI-Perjuangan berharap RUU ini dapat menjadi instrumen yang kuat untuk melindungi hak dan kesejahteraan pekerja migran, serta mencegah praktik-praktik ilegal yang merugikan.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPR Setujui RKUHAP Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan Jadi Undang-Undang
Penanganan Rob Eretan Dikebut hingga 2028, DPR Minta Masalah Lahan Jangan Jadi Batu Sandungan
DPR Dorong Indramayu Selesaikan Lahan untuk Proyek Penanganan Rob Eretan
DPR Soroti Dampak Industri AMDK terhadap Sumber Air Masyarakat
DPR Minta Tata Kelola Industri Air Kemasan Dibenahi, Cegah Monopoli Sumber Air
DPR Soroti Temuan Aqua Gunakan Sumur Bor, Minta Pengambilan Air Dievaluasi
Penguatan Ekonomi Pemuda Melalui UMKM Jadi Fokus Kemah Bakti Jakarta Utara
Bahasa Portugis Masuk Sekolah, DPR Minta Pemerintah Kaji Ulang Relevansinya

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 10:49 WIB

DPR Setujui RKUHAP Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan Jadi Undang-Undang

Selasa, 11 November 2025 - 17:15 WIB

Penanganan Rob Eretan Dikebut hingga 2028, DPR Minta Masalah Lahan Jangan Jadi Batu Sandungan

Selasa, 11 November 2025 - 17:11 WIB

DPR Dorong Indramayu Selesaikan Lahan untuk Proyek Penanganan Rob Eretan

Senin, 10 November 2025 - 20:57 WIB

DPR Soroti Dampak Industri AMDK terhadap Sumber Air Masyarakat

Senin, 10 November 2025 - 20:53 WIB

DPR Minta Tata Kelola Industri Air Kemasan Dibenahi, Cegah Monopoli Sumber Air

Berita Terbaru