Bekasi, Mevin.ID – Proses seleksi terbuka calon Direksi dan Dewan Pengawas Independen Perumda Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi tahun 2025 resmi dihentikan sementara. Seluruh pelamar dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi, sehingga tahapan seleksi tidak dapat dilanjutkan.
Kepastian ini diumumkan melalui Pengumuman Resmi Nomor 500/031/Pansel.PerumdaTB/2025, yang dirilis oleh Panitia Seleksi (Pansel) bentukan Pemkab Bekasi melalui Sekretariat Daerah.
“Tidak ada pelamar yang memenuhi syarat administratif sesuai ketentuan perundang-undangan. Maka proses seleksi tidak dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya,” ujar Ketua Pansel, Iman Ridwan, Jumat (13/6/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
31 Pendaftar Gugur Administrasi
Sebelumnya, tercatat 31 orang mendaftar untuk mengikuti seleksi terbuka tiga posisi strategis: Direktur Umum, Direktur Teknik, dan Dewan Pengawas Independen. Namun setelah proses verifikasi, tak satu pun pelamar lolos ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 46 ayat (1) Permendagri No. 37 Tahun 2018, yang mengatur syarat administratif jabatan direksi dan dewas BUMD.
Asisten Daerah Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Iwan Ridwan, sebelumnya mengatakan proses seleksi akan diumumkan setelah evaluasi berkas administrasi yang berakhir Jumat ini. Namun, hasil akhir menyatakan seluruh berkas tidak memenuhi syarat.
Proses Seleksi Akan Diulang
Panitia menyebut penghentian ini bersifat sementara. Kemungkinan seleksi ulang akan dilakukan dengan membuka pendaftaran baru dan memperluas jangkauan sosialisasi.***
Penulis : Clendy Saputra
Editor : Pratigto