BANDUNG, Mevin.ID – Topik mengenai gaji PPPK paruh waktu 2026 menjadi perbincangan krusial di kalangan tenaga honorer dan pegawai non-ASN sejak awal tahun ini.
Kebijakan ini muncul sebagai solusi transisi pasca-berakhirnya tenggat waktu penghapusan tenaga honorer pada Desember 2024, menjadikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebagai “jaring pengaman” untuk mencegah pemutusan hubungan kerja massal.
Berbeda dengan status honorer sebelumnya, PPPK Paruh Waktu kini diakui secara sah sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang tercatat di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Namun, skema ini dirancang dengan sistem penggajian yang lebih fleksibel dan sangat bergantung pada kemampuan anggaran daerah masing-masing.
Besaran Gaji: Fleksibel dan Bergantung Daerah
Tidak seperti PPPK Penuh Waktu yang gajinya bersumber dari pos Belanja Pegawai dengan tabel gaji nasional, gaji PPPK Paruh Waktu 2026 dialokasikan melalui pos Belanja Barang dan Jasa (jasa perorangan). Hal ini menyebabkan besaran gaji tidak seragam dan mengikuti standar harga serta kapasitas fiskal daerah.
Berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, terdapat dua prinsip utama penentuan gaji:
1. Prinsip No Reduction: Gaji tidak boleh lebih rendah dari penghasilan saat masih berstatus tenaga honorer.
2. Prinsip Proporsional: Jika daerah mampu, gaji dapat disesuaikan secara proporsional dengan Upah Minimum Provinsi/Kota (UMP/UMK) sesuai jam kerja.
Di lapangan, laporan dari beberapa daerah menunjukkan variasi yang lebar. Di wilayah dengan kapasitas fiskal terbatas seperti Kabupaten Tulungagung, gaji berkisar antara Rp250.000 hingga Rp1.000.000 per bulan. Sementara itu, di daerah dengan APBD kuat seperti DKI Jakarta, nominalnya dapat jauh lebih tinggi menyesuaikan biaya hidup setempat.
Aturan Kerja: Fleksibel dengan Jam Kerja 4 Jam/Hari
PPPK Paruh Waktu umumnya bekerja dengan jam kerja yang lebih singkat, yaitu sekitar 4 jam per hari atau setara dengan 50% dari jam kerja penuh. Fleksibilitas ini memberikan ruang bagi pegawai untuk mencari sumber penghasilan tambahan di luar tugasnya, selama tidak mengganggu kinerja utama dan melanggar kode etik ASN.
Kontrak kerja ditetapkan minimal satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja dan ketersediaan anggaran daerah di tahun berikutnya.
Siapa yang Berhak dan Peluang Naik Status?
Posisi ini tidak terbuka untuk pelamar umum atau fresh graduate. PPPK Paruh Waktu diperuntukkan khusus bagi tenaga non-ASN (honorer) yang telah terdata dalam database BKN, terutama yang telah mengikuti seleksi PPPK 2024 namun belum lolos untuk formasi penuh waktu.
Yang menjadi angin segar, regulasi membuka peluang bagi PPPK Paruh Waktu untuk dinaikkan statusnya menjadi PPPK Penuh Waktu. Mekanismenya tidak melalui tes ulang, tetapi berdasarkan evaluasi kinerja yang baik dan ketersediaan anggaran daerah.
Jika kinerja pegawai dinilai memuaskan dan ada anggaran memadai (misalnya dari pensiun pegawai), Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mengusulkan kenaikan status tersebut.***
Penulis : Atep K
Editor : Bar Bernad


























