Gas 3 Kg Dioplos, Polisi Bongkar Sindikat di Karawang dan Semarang

- Redaksi

Senin, 5 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin (kedua dari kiri) menunjukkan para tersangka dalam kasus pengoplosan LPG, pada konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (5/5/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin (kedua dari kiri) menunjukkan para tersangka dalam kasus pengoplosan LPG, pada konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (5/5/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Jakarta, Mevin.ID – Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri membongkar dua kasus pengoplosan gas LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung nonsubsidi di Karawang, Jawa Barat dan Semarang, Jawa Tengah. Praktik curang ini diduga ikut menyebabkan kelangkaan gas melon di masyarakat.

Menurut Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mengeluhkan kelangkaan LPG subsidi dan dugaan praktik curang di lapangan.

“Kami selidiki dua lokasi, di Telagasari (Karawang) dan Banyumanik (Semarang). Ternyata memang terjadi pengoplosan gas menggunakan alat regulator yang dimodifikasi,” ujar Nunung saat konferensi pers, Senin (5/5).

Modus: Gunakan Es Batu, Gudang Tak Berizin, dan Pangkalan Bodong

Di Karawang, tersangka TN alias E menggunakan pangkalan resmi LPG sebagai kedok. Di situlah gas dari tabung 3 kg bersubsidi dipindahkan ke tabung 5,5 kg dan 12 kg nonsubsidi.

“Uniknya, pelaku justru menyuntik gas langsung di pangkalan sendiri, bukan menyuplai ke luar. Jadi, ini pangkalan sekaligus lokasi kejahatan,” jelas Nunung.

Sementara di Semarang, tiga tersangka—FZSW alias A (pemilik gudang), serta DS dan KKI (penyuntik)—beroperasi dari gudang bekas pangkalan yang izinnya sudah dicabut sejak 2020 karena melanggar harga eceran tertinggi (HET).

Es batu digunakan untuk mempercepat dan mendinginkan proses pemindahan gas agar tidak terjadi overpressure yang berbahaya.

Barang Bukti Ribuan Tabung dan Regulator Oplosan

  • Karawang: 386 tabung gas (254 tabung 3 kg, 38 tabung 5,5 kg, 94 tabung 12 kg), 20 alat suntik gas, buku catatan pembelian.
  • Semarang: 4.109 tabung gas (3.345 tabung 3 kg, 95 tabung 5,5 kg, 649 tabung 12 kg, 20 tabung 50 kg), 10 unit selang, timbangan, 2 mobil pikap.

Dijerat UU Migas dan Cipta Kerja

Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang merevisi Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas.

“Ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar,” tegas Brigjen Nunung.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Teken PP Pengupahan, Kenaikan UMP 2026 Pakai Formula Baru
Prabowo Serahkan Konsesi PBPH untuk Koridor Gajah Aceh, Menhut: Bukti Kepedulian Lingkungan
BNPB Perpanjang Status Tanggap Darurat di 28 Daerah Sumatra, Akses Jalan Masih Terputus
Jelang Nataru, Pemerintah Berlakukan Pembatasan Truk di Sejumlah Ruas Tol Mulai 19 Desember
Pasca Banjir Bandang, Warga di Sejumlah Daerah Manfaatkan Kayu Banjir untuk Bangun Hunian Sementara
Prabowo Soroti Lambannya Serapan Anggaran, Tegaskan Siap Pecat Pejabat Tak Kompeten
Update BNPB: Korban Tewas Banjir dan Longsor di Aceh-Sumatera Tembus 1.030 Jiwa
Diperintah Kemenhut, Toba Pulp Lestari Hentikan Operasi Sementara

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 00:39 WIB

Prabowo Teken PP Pengupahan, Kenaikan UMP 2026 Pakai Formula Baru

Selasa, 16 Desember 2025 - 23:36 WIB

Prabowo Serahkan Konsesi PBPH untuk Koridor Gajah Aceh, Menhut: Bukti Kepedulian Lingkungan

Selasa, 16 Desember 2025 - 22:50 WIB

BNPB Perpanjang Status Tanggap Darurat di 28 Daerah Sumatra, Akses Jalan Masih Terputus

Selasa, 16 Desember 2025 - 22:22 WIB

Jelang Nataru, Pemerintah Berlakukan Pembatasan Truk di Sejumlah Ruas Tol Mulai 19 Desember

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:08 WIB

Pasca Banjir Bandang, Warga di Sejumlah Daerah Manfaatkan Kayu Banjir untuk Bangun Hunian Sementara

Berita Terbaru