Jakarta, Mevin.ID – Rentetan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah oknum jaksa di berbagai daerah memicu kritik tajam.
Reformasi di internal Korps Adhyaksa dinilai belum menyentuh akar persoalan, terutama terkait gaya hidup mewah atau hedonisme yang masih menjangkiti sebagian aparat penegak hukum.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah, menilai kasus-kasus korupsi yang melibatkan jaksa di Banten, Jakarta, hingga Kalimantan Selatan membuktikan bahwa pembenahan internal belum berjalan sistemik.
Imbauan Gaya Hidup Sederhana Dianggap Angin Lalu
Abdullah menyayangkan sikap sebagian oknum jaksa yang seolah mengabaikan Instruksi Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2020. Instruksi tersebut secara tegas meminta seluruh jajaran Kejaksaan untuk menghindari pamer kekayaan dan menjaga kesederhanaan.
“Gaya hidup mewah dari jaksa sudah banyak dikritisi masyarakat sejak beberapa tahun lalu, namun masalah ini terus berulang. Banyak jaksa bergaya hidup mewah hanya untuk sekadar mendapat validasi di lingkungannya,” ujar Abdullah kepada media, Rabu (24/12/2025).
Ia menambahkan bahwa selama gaya hidup hedonistik masih menjadi budaya, risiko terjadinya praktik rasuah dan penyalahgunaan wewenang demi mencari keuntungan pribadi akan tetap tinggi.
Daftar Jaksa yang Terjaring OTT KPK
Dalam sepekan terakhir, publik dikejutkan dengan penangkapan sejumlah pejabat Kejaksaan di berbagai wilayah:
1. Wilayah Banten (Kasus Pemerasan WNA Korea)
KPK telah melimpahkan penanganan kasus ini ke Kejaksaan Agung karena status penyidikan lebih awal. Lima tersangka telah ditetapkan, termasuk:
- Herdian Malda Ksastria (Kasi Pidum Kejari Kabupaten Tangerang)
- Rivaldo Valini (JPU Kejati Banten)
- Redy Zulkarnaen (Kasubbag Daskrimti Kejati Banten)
2. Wilayah Hulu Sungai Utara (Kalsel)
KPK masih menangani langsung perkara ini dan menetapkan tiga tersangka pejabat Kejaksaan:
- Albertinus Parlinggoman Napitupulu (Kepala Kejari Hulu Sungai Utara)
- Asis Budianto (Kasi Intel Kejari HSU)
- Tri Taruna Fariadi (Kasi Datun Kejari HSU)
Wacana Pembentukan Panja
Merespons situasi ini, Komisi III DPR RI berencana memperketat pengawasan terhadap kinerja dan integritas penegak hukum. “Artinya Reformasi Kejaksaan masih berjalan tambal sulam atau belum menyeluruh,” pungkas Abdullah.
Munculnya kasus-kasus ini menjadi rapor merah bagi institusi penegak hukum di akhir tahun 2025, sekaligus menjadi tantangan besar bagi Jaksa Agung untuk membersihkan institusinya dari oknum yang merusak citra Korps Adhyaksa.***


























