Jakarta, Mevin.ID – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI menyatakan bahwa rumusan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai konsep baru pengganti Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) telah selesai dan siap disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengatakan, pihaknya akan berkomunikasi dengan Presiden untuk menentukan landasan hukum pelaksanaan PPHN, termasuk kemungkinan menggunakan Ketetapan MPR (Tap MPR) atau undang-undang.
“Nah ini yang mau kita diskusikan, apakah Tap MPR, atau UU, atau apa,” ujar Muzani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/11/2025).
Muzani menambahkan, MPR masih menunggu waktu pertemuan dengan Presiden untuk membahas finalisasi PPHN yang telah dirampungkan dalam pembahasan tingkat MPR.
“Bahan yang disampaikan oleh MPR sudah final dan selesai, dan kita mau sampaikan ke Presiden untuk didiskusikan,” ucapnya.
Meski demikian, saat ini MPR tidak lagi memiliki kewenangan menerbitkan Tap MPR yang bersifat mengatur atau regeling. Hal itu berlaku sejak berlakunya UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang tidak lagi memasukkan Tap MPR dalam hierarki perundangan.
Sebelumnya, sempat muncul beberapa opsi terkait landasan hukum PPHN pada periode pimpinan MPR sebelumnya. Di antaranya amandemen terbatas UUD 1945, revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan untuk menghidupkan kembali Tap MPR sebagai produk hukum mengikat, atau menggunakan konvensi ketatanegaraan.
Muzani menegaskan diskusi bersama pemerintah diperlukan untuk memastikan pelaksanaan PPHN memiliki kepastian hukum dan dapat menjadi arah pembangunan nasional jangka panjang.***


























