JAKARTA, Mevin.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengambil tindakan tegas menyusul investigasi internal atas kasus “kebocoran” data pelamar kerja yang sempat viral.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban, tiga pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital (DJID) resmi dinonaktifkan dari jabatannya.
Inspektur Jenderal Komdigi, Arief Tri Hardiyanto, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari proses rekrutmen untuk sembilan posisi tenaga administrasi melalui skema Pengadaan Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di Sekretariat DJID pada 12-15 Januari 2026.
Proses ini dilakukan secara mandiri oleh satuan kerja setempat, tanpa menggunakan sistem pengadaan resmi yang telah disediakan.
“Inspektorat menemukan bahwa proses pengadaan tidak dilaksanakan sesuai prinsip keadilan, kepatuhan, dan akuntabilitas yang berlaku di lingkungan Komdigi,” tegas Arief dalam siaran persnya, dikutip Rabu (11/2/2026).
Ia menambahkan, mekanisme yang digunakan berpotensi merugikan atau menguntungkan pihak tertentu, sehingga bertentangan dengan asas keadilan dalam pengadaan barang dan jasa.
Berdasarkan temuan tersebut, proses rekrutmen untuk sembilan posisi tersebut langsung dihentikan. Sementara tiga orang yang diduga terlibat telah dikenai sanksi nonaktif, yaitu:
1. Sekretaris Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital (Eselon II), selaku penanggung jawab kegiatan.
2. Ketua Tim SDM dan Organisasi (Eselon III).
3. Satu staf pelaksana di lingkungan Sekretariat DJID.
“Tidak ada toleransi terhadap praktik pengadaan yang tidak adil dan tidak patuh ketentuan,” tegas Arief.
Ia menegaskan komitmen Komdigi untuk memastikan seluruh proses pengadaan ke depannya berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan berorientasi pada kepentingan publik.
Kasus ini sebelumnya ramai diperbincangkan setelah dokumen dan data pribadi pelamar kerja di lowongan tersebut dapat diakses secara terbuka di internet.
Komdigi pun langsung melakukan investigasi internal untuk menelusuri akar permasalahan dan menindaklanjuti kelalaian yang terjadi.***
Penulis : Atep K
Editor : Bar Bernad


























