Geger di Peradilan! Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka Suap Putusan Bebas Korupsi Sawit Rp60 Miliar

- Redaksi

Minggu, 13 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar (kanan) dalam konferensi pers penetapan tersangka di Jakarta, Sabtu (12/4/2025) malam. (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar (kanan) dalam konferensi pers penetapan tersangka di Jakarta, Sabtu (12/4/2025) malam. (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Jakarta, Mevin.ID – Dunia peradilan Indonesia kembali tercoreng. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan suap jumbo senilai Rp60 miliar terkait putusan lepas korporasi besar dalam skandal korupsi ekspor crude palm oil (CPO).

Penetapan status tersangka diumumkan langsung oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, pada Sabtu (12/4) malam. Skandal ini diduga melibatkan sejumlah pihak, termasuk hakim, advokat, dan pejabat pengadilan lain.

“MAN diduga menerima uang sebesar Rp60 miliar dari tersangka MS dan AR yang merupakan advokat, untuk mempengaruhi putusan agar menjatuhkan vonis lepas (ontslag),” ungkap Abdul Qohar dalam konferensi pers.

Yang mencengangkan, transaksi suap itu disebut dilakukan saat Arif masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, bukan dalam posisi sekarang. Uang suap diduga mengalir lewat Wahyu Gunawan (WG), Panitera Muda Perdata di PN Jakarta Utara yang juga disebut sebagai orang kepercayaan MAN.

Putusan Lepas untuk Raksasa Sawit

Kasus ini terkait putusan kontroversial Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, 19 April 2022, yang melepas tiga korporasi raksasa—PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group—dari jeratan hukum dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit.

Ironisnya, meskipun majelis hakim menyatakan para korporasi terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan, mereka tetap dinyatakan tidak bersalah secara hukum (ontslag van alle recht vervolging). Hak-hak hukum dan reputasi para terdakwa pun dipulihkan seolah tak pernah ada proses pidana.

Diduga Ada Aliran Uang ke Majelis Hakim

Kejagung kini membongkar lebih dalam kemungkinan keterlibatan majelis hakim yang memutus perkara. Tim penyidik disebut tengah melakukan penjemputan terhadap para hakim, termasuk salah satu yang sedang berada di luar kota.

Majelis hakim dalam perkara ini terdiri dari Ketua Majelis Djuyamto, serta hakim anggota Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin.

“Tim secara proaktif menjemput pihak-pihak yang terkait untuk diperiksa lebih lanjut,” kata Abdul Qohar.

Jeratan Hukum Berat Menanti

MAN dijerat dengan sejumlah pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 12 huruf c dan Pasal 5 ayat (2), dengan ancaman hukuman berat. Kejagung juga menegaskan akan mengajukan kasasi atas putusan lepas yang menghebohkan tersebut.

Skandal ini menjadi tamparan keras bagi integritas peradilan Indonesia—terutama saat kepercayaan publik sedang diuji oleh kasus-kasus besar di sektor energi dan sumber daya alam.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kampus Top Korsel Coret 45 Pelamar karena Bullying, Indonesia Kapan Menyusul?
Densus 88: Pelaku Ledakan SMAN 72 Akses Konten Brutal di Dark Web
GBHN Versi Baru Disiapkan, MPR Akan Konsultasi dengan Prabowo
YLBHI Kecam Pemberian Gelar Pahlawan bagi Soeharto: Dinilai Pengaburan Sejarah
Buruh Konsolidasi Sambut “Darurat Pengupahan”, Desak Kenaikan Upah 2026 hingga Cabut PP Outsourcing
Prabowo Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto hingga Gus Dur: Sejarah, Kontroversi, dan Pengakuan
Gelar Pahlawan untuk Soeharto Ditolak NU dan Muhammadiyah: Integritas Moral Dipertanyakan
Menanti Gelar Pahlawan Nasional 2025, Ini Daftar Usulan Penerima Gelar Pahlawan Nasional 2025

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 17:02 WIB

Kampus Top Korsel Coret 45 Pelamar karena Bullying, Indonesia Kapan Menyusul?

Selasa, 11 November 2025 - 16:56 WIB

Densus 88: Pelaku Ledakan SMAN 72 Akses Konten Brutal di Dark Web

Selasa, 11 November 2025 - 14:56 WIB

GBHN Versi Baru Disiapkan, MPR Akan Konsultasi dengan Prabowo

Senin, 10 November 2025 - 19:20 WIB

YLBHI Kecam Pemberian Gelar Pahlawan bagi Soeharto: Dinilai Pengaburan Sejarah

Senin, 10 November 2025 - 11:04 WIB

Buruh Konsolidasi Sambut “Darurat Pengupahan”, Desak Kenaikan Upah 2026 hingga Cabut PP Outsourcing

Berita Terbaru