BLORA, Mevin.ID – Seorang pemuda berinisial MM (23) asal Blora, Jawa Tengah, resmi melaporkan kasus penganiayaan berat yang dialaminya ke pihak kepolisian.
Laporan ini dilayangkan setelah MM dikeroyok, ditelanjangi, hingga diarak warga akibat tertangkap basah berselingkuh dengan istri orang.
Kapolsek Ngawen, AKP Lilik Eko Sukaryono, mengonfirmasi bahwa penggerebekan tersebut terjadi di Desa Srigading, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, pada Senin dini hari (2/2/2026).
Warga yang sudah lama menaruh curiga melakukan pemantauan intensif sebelum akhirnya mendapati MM berada di rumah seorang wanita yang suaminya sedang bekerja di Jakarta.
Kronologi Penggerebekan
Warga menggerebek rumah tersebut sekitar pukul 01.00 WIB. Berdasarkan keterangan kepolisian, MM dan wanita tersebut diduga kuat baru saja melakukan hubungan badan.
“Infonya sudah berhubungan badan. Si perempuan sudah punya suami dan anak, sementara si laki-laki masih bujang,” ujar AKP Lilik kepada media, Selasa (10/2/2026).
Setelah penggerebekan, suasana memanas. Warga yang emosi melakukan tindakan main hakim sendiri. MM ditemukan oleh petugas kepolisian di puskesmas dengan kondisi luka lebam di sekujur tubuh.
Dianiaya dan Diarak Sejauh 1 Kilometer
Kuasa hukum MM, Yusuf Nurbaidi, menjelaskan bahwa kliennya mengalami perlakuan yang tidak manusiawi. Selain dipukuli oleh massa yang diperkirakan berjumlah lebih dari 20 orang, MM juga dipaksa berjalan dalam kondisi telanjang.
“Klien saya dianiaya, dipukuli, ditelanjangi, lalu diarak sampai ke balai desa yang jaraknya sekitar 1 kilometer,” kata Yusuf.
Akibat kejadian tersebut, MM mengalami trauma fisik dan psikis yang parah. Yusuf menyebut kliennya kini sulit berkomunikasi secara normal (lambat berpikir) dan merasa malu luar biasa.
Ia menegaskan bahwa laporan yang diajukan dengan nomor register STTLP / 44 / II / 2026 / Res Blora ini fokus pada tindak pidana penganiayaan.
“Kami tidak masuk ke ranah dugaan perselingkuhan, kami fokus pada penganiayaannya. Kami berharap polisi menemukan inisiator atau dalang dari pengeroyokan ini,” tegasnya.
Dua Sisi Hukum yang Berjalan
Meski dugaan perselingkuhan (perzinaan) merupakan pelanggaran hukum dan norma, pihak kepolisian mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri (eigenrichting).
Saat ini, kasus penganiayaan dan pengeroyokan tersebut telah ditarik dan ditangani oleh Polres Blora untuk penyelidikan lebih lanjut.
Polisi akan mendalami apakah ada unsur perencanaan dalam aksi pengeroyokan dan penyiksaan terhadap MM.***
Editor : Bar Bernad


























