BANDUNG, Mevin.ID – Tim Advokasi SMAN 1 Bandung di Jalan Ir. H. Djuanda (Dago) melontarkan kritik pedas terhadap kepemimpinan Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan.
Hal ini dipicu oleh terbitnya aturan baru yang mencabut status SMAN 1 Bandung sebagai bangunan Cagar Budaya di tengah proses hukum yang masih berlangsung.
Keanehan Regulasi di Tengah Kasasi
Kuasa Hukum SMAN 1 Bandung, Arief Budiman, mengungkapkan bahwa sebelumnya sekolah ini memiliki payung hukum yang kuat melalui Perda Nomor 7 Tahun 2018. Dalam lampiran perda tersebut, SMAN 1 Bandung tercatat di nomor 190 sebagai Cagar Budaya.
Namun, posisi tersebut kini goyah setelah munculnya Perda Nomor 6 Tahun 2025.
“Ternyata perdanya sudah diperbaharui dan dicabut. Siapa yang tanda tangan? Tanda tangannya Pak Farhan. Kami kaget, baru tahu minggu lalu. Statusnya sekarang hanya disebut ‘indikasi’ atau ‘dugaan’ cagar budaya,” ujar Arief di hadapan awak media dan para alumni, Minggu (15/2/2026).
Penurunan status ini dianggap sangat janggal karena dilakukan saat pihak sekolah tengah menghadapi proses Kasasi di Mahkamah Agung melawan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) terkait sengketa lahan.
Arnold Siahaan: “Ini Kebijakan yang Aneh”
Senada dengan Arief, Arnold Siahaan yang juga merupakan tim kuasa hukum, menyebut langkah Pemkot Bandung ini sebagai tindakan yang tidak mendukung pelestarian aset pendidikan bersejarah.
“Kita berjuang mempertahankan sekolah, tapi pemimpin daerah justru membuat kebijakan yang aneh dengan menghapus status cagar budaya tersebut. Seharusnya pemimpin mendukung, bukan malah menghapuskannya di saat krusial seperti ini,” tegas Arnold.
Menurut Arnold, status ‘indikasi’ sangat lemah secara hukum. Jika tetap berstatus Cagar Budaya, ada perlindungan pidana bagi siapapun yang merusak bangunan tersebut.
“Jika statusnya bukan lagi cagar budaya, unsur kriminal bagi perusak bangunan itu hilang. Ini yang kami antisipasi. Kami akan lawan, karena tanpa viralitas, seringkali tidak ada keadilan,” tambahnya.
Langkah Hukum ke Komisi Yudisial hingga KPK
Merespons kejanggalan ini, tim advokasi bersama Ikatan Alumni (IKA) dan Kepala Sekolah telah menyusun langkah strategis:
- Surat Resmi ke Wali Kota: Kepala SMAN 1 Bandung telah mengirimkan surat kepada Wali Kota Bandung untuk segera menetapkan kembali status Cagar Budaya secara tetap.
- Advokasi Lembaga Tinggi: Tim akan bergerak ke Komisi Yudisial (KY) hingga KPK untuk memantau adanya potensi penyimpangan dalam perubahan regulasi ini.
- Dukungan Politik: Memohon perhatian Komisi III dan Komisi X DPR RI, serta mengapresiasi pengawalan yang dilakukan oleh Pj Gubernur Jawa Barat (Pak KDM).
“Kami akan segera minta penjelasan ke Wali Kota, mengapa ini bisa berubah menjadi hanya sekadar indikasi baru. Kami siap bersama-sama menjaga aset bersejarah ini,” pungkas tim advokasi.***
Editor : Bar Bernad


























