JAKARTA, Mevin.ID – Pasar modal Indonesia diguncang gelombang pengunduran diri massal para petingginya.
Hanya berselang beberapa jam setelah Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan mundur pada Jumat pagi (30/1/2026), tiga pejabat teras Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengikuti langkah serupa di hari yang sama.
Adapun ketiga pejabat OJK yang resmi menanggalkan jabatannya adalah Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Inarno Djajadi, serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten I.B. Aditya Jayaantara.
Tanggung Jawab Moral dan Pemulihan
Dalam pernyataan resminya, Mahendra Siregar menegaskan bahwa keputusan mundur ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral.
Langkah kolektif ini dilakukan guna mendukung terciptanya langkah-langkah pemulihan strategis yang tengah diperlukan di sektor keuangan nasional.
Pengunduran diri ini diproses berdasarkan mekanisme Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK yang telah diperkuat oleh UU Nomor 4 Tahun 2023 (UU P2SK).
Kondisi Operasional OJK Pasca-Mundur
OJK memastikan bahwa stabilitas jasa keuangan tetap terkendali meskipun terjadi transisi kepemimpinan secara mendadak. Berikut poin-poin penegasan OJK:
- Stabilitas Nasional: Proses ini tidak mempengaruhi tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional.
- Kepemimpinan Sementara: Tugas dan tanggung jawab Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK, dan DKTK akan dijalankan oleh pelaksana sementara sesuai tata kelola perundang-undangan yang berlaku.
- Layanan Industri: Keberlangsungan kebijakan dan pelayanan kepada masyarakat serta pelaku industri jasa keuangan dipastikan tetap berjalan normal.
Komitmen Tata Kelola
Lembaga pengawas keuangan tersebut berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan publik melalui prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Hingga saat ini, pelaku pasar terus memantau perkembangan terkait siapa sosok yang akan ditunjuk untuk mengisi kekosongan jabatan krusial tersebut guna menjaga sentimen positif di lantai bursa.***
Editor : Bar Bernad
Sumber Berita: CNBC Indonesia


























