Jakarta, Mevin.ID – Gerakan Kesejahteraan Nasional (GEKANAS) menuding DPR RI memelintir Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru. Dalam Prolegnas 2025, DPR justru memasukkan revisi ketiga UU Nomor 13 Tahun 2003, alih-alih merancang UU baru sesuai perintah MK.
Koordinator Presidium GEKANAS, R. Abdullah, menegaskan bahwa MK secara tegas memerintahkan pemerintah—termasuk DPR dan Presiden—untuk memisahkan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja dan menyusun UU baru dalam waktu dua tahun.
“Putusan MK bukan revisi, tapi pembentukan UU baru yang melindungi pekerja sesuai amanat konstitusi,” ujar Abdullah dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (19/6/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai bentuk tanggung jawab atas perannya sebagai pemohon judicial review UU Cipta Kerja, GEKANAS meluncurkan buku “Kajian Pokok RUU Ketenagakerjaan yang Baru Pasca Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023”.
Buku ini disusun oleh 13 anggota Tim Kajian GEKANAS dan sepenuhnya dibiayai secara mandiri. RUU dalam buku tersebut menawarkan konsep perlindungan menyeluruh, termasuk usulan agar pesangon PHK dapat diasuransikan.
Dalam waktu dekat, GEKANAS akan menemui pimpinan DPR, ormas Islam (NU, Muhammadiyah, Persis), serta asosiasi pengusaha (APINDO dan KADIN) guna menyerahkan buku dan menjaring masukan.
“Kami ingin memastikan dua tahun waktu yang diberikan MK bisa dimanfaatkan optimal untuk menyusun UU yang benar-benar melindungi pekerja,” tegas Abdullah.***
Penulis : Fathur Rachman
Editor : Pratigto