GEKANAS Kritik DPR: Prolegnas 2025 Tidak Sejalan dengan Putusan MK soal UU Ketenagakerjaan

- Redaksi

Minggu, 22 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Mevin.ID – Gerakan Kesejahteraan Nasional (GEKANAS) menuding DPR RI memelintir Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru. Dalam Prolegnas 2025, DPR justru memasukkan revisi ketiga UU Nomor 13 Tahun 2003, alih-alih merancang UU baru sesuai perintah MK.

Koordinator Presidium GEKANAS, R. Abdullah, menegaskan bahwa MK secara tegas memerintahkan pemerintah—termasuk DPR dan Presiden—untuk memisahkan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja dan menyusun UU baru dalam waktu dua tahun.

“Putusan MK bukan revisi, tapi pembentukan UU baru yang melindungi pekerja sesuai amanat konstitusi,” ujar Abdullah dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (19/6/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai bentuk tanggung jawab atas perannya sebagai pemohon judicial review UU Cipta Kerja, GEKANAS meluncurkan buku “Kajian Pokok RUU Ketenagakerjaan yang Baru Pasca Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023”.

Buku ini disusun oleh 13 anggota Tim Kajian GEKANAS dan sepenuhnya dibiayai secara mandiri. RUU dalam buku tersebut menawarkan konsep perlindungan menyeluruh, termasuk usulan agar pesangon PHK dapat diasuransikan.

Dalam waktu dekat, GEKANAS akan menemui pimpinan DPR, ormas Islam (NU, Muhammadiyah, Persis), serta asosiasi pengusaha (APINDO dan KADIN) guna menyerahkan buku dan menjaring masukan.

“Kami ingin memastikan dua tahun waktu yang diberikan MK bisa dimanfaatkan optimal untuk menyusun UU yang benar-benar melindungi pekerja,” tegas Abdullah.***

Penulis : Fathur Rachman

Editor : Pratigto

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemendikdasmen Akui Tak Punya Anggaran Jalankan Putusan MK Soal Sekolah Swasta Gratis
Gubernur Jabar Hentikan Proyek Lapangan Golf di Kaki Gunung Salak
Polisi: Diplomat Muda ADP Miliki Riwayat GERD dan Kolesterol, Penyelidikan Masih Berlanjut
Diplomat Kemenlu RI Tewas, Pernah Jadi Saksi Kasus TPPO di Jepang
Ironi Jaksa Azam: Tilap Uang Korban Investasi Bodong, Dipakai Umrah, Divonis 7 Tahun Penjara
Indonesia Siap Bergabung dengan Bank Pembangunan BRICS (NDB), Akses Proyek Rp633 Triliun
FKSS Jabar Siap Gugat Kepgub Penambahan Rombel ke PTUN, Nilai Kebijakan Rugikan Sekolah Swasta
Mendagri Pastikan Gibran Tak Akan Berkantor di Papua

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 17:36 WIB

Kemendikdasmen Akui Tak Punya Anggaran Jalankan Putusan MK Soal Sekolah Swasta Gratis

Kamis, 10 Juli 2025 - 15:12 WIB

Gubernur Jabar Hentikan Proyek Lapangan Golf di Kaki Gunung Salak

Kamis, 10 Juli 2025 - 15:07 WIB

Polisi: Diplomat Muda ADP Miliki Riwayat GERD dan Kolesterol, Penyelidikan Masih Berlanjut

Kamis, 10 Juli 2025 - 09:05 WIB

Diplomat Kemenlu RI Tewas, Pernah Jadi Saksi Kasus TPPO di Jepang

Rabu, 9 Juli 2025 - 13:11 WIB

Ironi Jaksa Azam: Tilap Uang Korban Investasi Bodong, Dipakai Umrah, Divonis 7 Tahun Penjara

Berita Terbaru