GEKANAS Luncurkan Buku RUU Ketenagakerjaan Baru: Lawan Warisan Omnibus Law, Jaga Hak Pekerja

- Redaksi

Jumat, 20 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Mevin.ID – Gerakan Kesejahteraan Nasional (GEKANAS), aliansi progresif yang terdiri dari 18 federasi serikat buruh nasional, akademisi, peneliti, dan advokat, meluncurkan buku yang memuat draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan baru.

Langkah ini diambil sebagai upaya konkret untuk mendorong reformasi ketenagakerjaan yang berpihak pada pekerja—dan melawan warisan kontroversial dari UU Omnibus Law Cipta Kerja.

“RUU ini adalah bentuk tanggung jawab moral dan politik kami, karena sejak awal kami menolak Omnibus Law yang lahir tanpa partisipasi publik dan merugikan pekerja,” ujar R Abdullah, Koordinator Presidium GEKANAS, dalam konferensi pers di Kantor PP FSP KEP SPSI, Jakarta, Jumat (19/6/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari Judicial Review ke Aksi Nyata

Sebagai pihak pemohon pertama judicial review terhadap UU Cipta Kerja, GEKANAS turut mengawal jalannya sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Hasilnya, MK pada akhir 2023 mengabulkan sebagian permohonan mereka, dengan mencabut 21 pasal yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945 dan memerintahkan pemerintah untuk memisahkan kluster ketenagakerjaan dari UU tersebut.

“MK secara tegas memerintahkan agar pemerintah menyusun UU Ketenagakerjaan yang baru dalam waktu dua tahun. Dan kami tidak tinggal diam,” tegas Abdullah.

RUU yang Dibangun dari Suara Akar Rumput

Melalui Tim Kajian GEKANAS yang terdiri dari 13 orang—gabungan akademisi, peneliti, dan aktivis buruh—RUU baru dirumuskan dan dimuat dalam buku berjudul:

“Kajian Pokok Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang Baru Pasca Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023.”

RUU tersebut menyuarakan harapan besar para pekerja: perlindungan terhadap hak-hak dasar, penguatan jaminan hidup yang layak, serta kehadiran negara dalam mendorong sistem asuransi pesangon bagi korban PHK.

“Kami ingin memastikan, ke depan pekerja tidak lagi terpinggirkan atas nama investasi. Negara harus hadir untuk melindungi, bukan sekadar menjadi wasit yang netral,” ucap Abdullah.

Dihadiri Para Tokoh Gerakan Pekerja

Peluncuran buku ini dihadiri oleh para pimpinan federasi serikat pekerja nasional, akademisi, serta anggota Tim Kajian GEKANAS seperti Mustiyah, Muhammad Fandrian Adhistianto, Saiful Anwar, Zen Mutowali, Endang Rohani, Yosep Obaama Kolim, dan Andi Wijaya.

Dengan peluncuran ini, GEKANAS berharap RUU versi pekerja ini dapat menjadi masukan substansial bagi DPR dan pemerintah dalam merancang UU Ketenagakerjaan baru yang benar-benar sesuai dengan amanat konstitusi dan realitas pekerja di lapangan.***

Penulis : Fathur Rachman

Editor : Pratigto

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gubernur Jabar Hentikan Proyek Lapangan Golf di Kaki Gunung Salak
Polisi: Diplomat Muda ADP Miliki Riwayat GERD dan Kolesterol, Penyelidikan Masih Berlanjut
Diplomat Kemenlu RI Tewas, Pernah Jadi Saksi Kasus TPPO di Jepang
Ironi Jaksa Azam: Tilap Uang Korban Investasi Bodong, Dipakai Umrah, Divonis 7 Tahun Penjara
Indonesia Siap Bergabung dengan Bank Pembangunan BRICS (NDB), Akses Proyek Rp633 Triliun
FKSS Jabar Siap Gugat Kepgub Penambahan Rombel ke PTUN, Nilai Kebijakan Rugikan Sekolah Swasta
Mendagri Pastikan Gibran Tak Akan Berkantor di Papua
Perbaikan Tol Cipularang dan Padaleunyi Dimulai, Lalu Lintas Berpotensi Terganggu

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 15:12 WIB

Gubernur Jabar Hentikan Proyek Lapangan Golf di Kaki Gunung Salak

Kamis, 10 Juli 2025 - 15:07 WIB

Polisi: Diplomat Muda ADP Miliki Riwayat GERD dan Kolesterol, Penyelidikan Masih Berlanjut

Kamis, 10 Juli 2025 - 09:05 WIB

Diplomat Kemenlu RI Tewas, Pernah Jadi Saksi Kasus TPPO di Jepang

Rabu, 9 Juli 2025 - 13:11 WIB

Ironi Jaksa Azam: Tilap Uang Korban Investasi Bodong, Dipakai Umrah, Divonis 7 Tahun Penjara

Rabu, 9 Juli 2025 - 13:06 WIB

Indonesia Siap Bergabung dengan Bank Pembangunan BRICS (NDB), Akses Proyek Rp633 Triliun

Berita Terbaru