Jakarta, Mevin.ID – Gerakan Kesejahteraan Nasional (GEKANAS), aliansi progresif yang terdiri dari 18 federasi serikat buruh nasional, akademisi, peneliti, dan advokat, meluncurkan buku yang memuat draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan baru.
Langkah ini diambil sebagai upaya konkret untuk mendorong reformasi ketenagakerjaan yang berpihak pada pekerja—dan melawan warisan kontroversial dari UU Omnibus Law Cipta Kerja.
“RUU ini adalah bentuk tanggung jawab moral dan politik kami, karena sejak awal kami menolak Omnibus Law yang lahir tanpa partisipasi publik dan merugikan pekerja,” ujar R Abdullah, Koordinator Presidium GEKANAS, dalam konferensi pers di Kantor PP FSP KEP SPSI, Jakarta, Jumat (19/6/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari Judicial Review ke Aksi Nyata
Sebagai pihak pemohon pertama judicial review terhadap UU Cipta Kerja, GEKANAS turut mengawal jalannya sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Hasilnya, MK pada akhir 2023 mengabulkan sebagian permohonan mereka, dengan mencabut 21 pasal yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945 dan memerintahkan pemerintah untuk memisahkan kluster ketenagakerjaan dari UU tersebut.
“MK secara tegas memerintahkan agar pemerintah menyusun UU Ketenagakerjaan yang baru dalam waktu dua tahun. Dan kami tidak tinggal diam,” tegas Abdullah.
RUU yang Dibangun dari Suara Akar Rumput
Melalui Tim Kajian GEKANAS yang terdiri dari 13 orang—gabungan akademisi, peneliti, dan aktivis buruh—RUU baru dirumuskan dan dimuat dalam buku berjudul:
“Kajian Pokok Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang Baru Pasca Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023.”
RUU tersebut menyuarakan harapan besar para pekerja: perlindungan terhadap hak-hak dasar, penguatan jaminan hidup yang layak, serta kehadiran negara dalam mendorong sistem asuransi pesangon bagi korban PHK.
“Kami ingin memastikan, ke depan pekerja tidak lagi terpinggirkan atas nama investasi. Negara harus hadir untuk melindungi, bukan sekadar menjadi wasit yang netral,” ucap Abdullah.
Dihadiri Para Tokoh Gerakan Pekerja
Peluncuran buku ini dihadiri oleh para pimpinan federasi serikat pekerja nasional, akademisi, serta anggota Tim Kajian GEKANAS seperti Mustiyah, Muhammad Fandrian Adhistianto, Saiful Anwar, Zen Mutowali, Endang Rohani, Yosep Obaama Kolim, dan Andi Wijaya.
Dengan peluncuran ini, GEKANAS berharap RUU versi pekerja ini dapat menjadi masukan substansial bagi DPR dan pemerintah dalam merancang UU Ketenagakerjaan baru yang benar-benar sesuai dengan amanat konstitusi dan realitas pekerja di lapangan.***
Penulis : Fathur Rachman
Editor : Pratigto