Jakarta, Mevin.ID — Gelombang protes atas kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) meluas di berbagai daerah pada Agustus 2025. Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menjadi sorotan setelah ribuan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu menggelar aksi besar-besaran pada Rabu (13/8).
Unjuk rasa awalnya dipicu kebijakan Bupati Sudewo yang menaikkan PBB hingga 250 persen.
Meski kebijakan itu akhirnya dibatalkan, massa tetap turun ke jalan karena kecewa pada berbagai kebijakan lain, seperti aturan lima hari sekolah, regrouping sekolah yang memicu pengangguran guru honorer, hingga pemutusan hubungan kerja ratusan pegawai honorer RSUD RAA Soewondo.
Kericuhan sempat pecah dalam aksi tersebut, memunculkan kabar adanya korban meninggal dunia.
Namun, Polda Jawa Tengah memastikan informasi itu tidak benar. Polisi mencatat 34 warga dan 7 personel kepolisian mengalami luka-luka, sebagian besar akibat sesak napas karena gas air mata.
Fenomena serupa terjadi di sejumlah daerah lain:
Bone, Sulawesi Selatan
Mahasiswa di Bone menggelar aksi menolak kenaikan PBB-P2 pada Selasa (12/8). Mereka mengklaim tarif PBB naik hingga 300 persen tanpa sosialisasi memadai.
Kepala Bapenda Bone, Muh Angkasa, membantah tudingan itu, namun mengakui sosialisasi belum maksimal. Ia menjelaskan kenaikan ini dipicu penyesuaian Zona Nilai Tanah (ZNT) yang tidak pernah diperbarui selama 14 tahun.
Jombang, Jawa Timur
Kenaikan PBB-P2 yang mencapai 1.202 persen memicu protes sekitar 5.000 warga sepanjang 2025. Bentuk protes pun beragam, mulai dari pengajuan keberatan resmi hingga aksi simbolik seperti pembayaran pajak dengan koin receh oleh warga bernama Joko Fattah Rochim.
Kepala Bapenda Jombang, Hartono, mengakui lonjakan PBB-P2 terjadi pada separuh dari total 700 ribu SPPT di wilayahnya, sementara separuh lainnya justru mengalami penurunan.
Kabupaten Semarang, Jawa Tengah
Warga Ambarawa dikejutkan kenaikan PBB hingga 441 persen. Sejumlah warga mengeluh kurangnya sosialisasi dan mempertanyakan dasar penentuan nilai pajak.
Kepala BKUD Kabupaten Semarang, Rudibdo, menyebut kenaikan terjadi akibat penyesuaian nilai tanah di lokasi strategis sesuai ZNT BPN. Ia memastikan warga dapat mengajukan keberatan atau penilaian ulang.
Kota Cirebon, Jawa Barat
Kini gelombang protes juga bergulir di Cirebon, di mana warga menolak kenaikan PBB hingga 1.000% berdasarkan Perda No. 1 Tahun 2024. Paguyuban Pelangi Cirebon menyatakan kebijakan ini memberatkan dan tidak masuk akal.
Sejak Januari 2024, warga sudah menyuarakan aspirasi lewat DPRD, aksi jalanan, hingga pengaduan ke Presiden dan Kemendagri .
Dalam pertemuan tertutup baru-baru ini, Paguyuban menyampaikan empat tuntutan utama, antara lain:
Membatalkan Perda No. 1 Tahun 2024 dan mengembalikan tarif PBB seperti tahun 2023.
Menurunkan pejabat yang bertanggung jawab atas kenaikan PBB.
Wali Kota Cirebon diminta memberi respons nyata dalam satu bulan.
Menuntut diversifikasi PAD, tidak hanya mengandalkan PBB sebagai sumber terbesar .
***
Merebaknya protes di berbagai daerah menunjukkan ketegangan antara kebijakan fiskal daerah dan daya tahan ekonomi masyarakat.
Meski alasan resmi kenaikan umumnya terkait penyesuaian nilai tanah, bagi banyak warga kebijakan ini dirasa mendadak, tidak merata, dan membebani, sehingga memicu kemarahan publik.***

























