Bandung, Mevin.ID — Ratusan aktivis lingkungan dari berbagai daerah di Jawa Barat menggelar aksi damai di halaman Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (10/6/2025), bertepatan dengan peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia.
Mereka menuntut Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera membentuk Dewan Pertimbangan Agraria dan Lingkungan Hidup.
Aksi ini diikuti oleh sekitar 50 lembaga masyarakat sipil dari 27 kabupaten dan kota se-Jawa Barat yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Selamatkan Bumi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Koordinator aksi sekaligus Ketua WALHI Jawa Barat, Wahyudin, menyebut pembentukan dewan tersebut sangat mendesak untuk mengatasi meningkatnya kerusakan lingkungan akibat alih fungsi lahan dan lemahnya tata kelola agraria.
Dewan Agraria Harus Representatif dan Transparan
“Dewan ini harus menjadi ruang kolektif yang merepresentasikan masyarakat, pegiat lingkungan, serta kelompok terdampak secara langsung. Akuntabilitas dan keterbukaan menjadi prinsip utama yang harus dijunjung tinggi,” kata Wahyudin saat berorasi.
Ia juga mengkritisi kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang dinilai belum memprioritaskan pemulihan dan perlindungan lingkungan secara menyeluruh.
“Alih-alih memperbaiki kerusakan, kebijakan-kebijakan justru bersifat sporadis dan cenderung meminggirkan rakyat dari akses atas tanah dan ruang hidup,” ujarnya.
1,6 Juta Hektare Lahan Rusak di Jabar
Menurut data WALHI, saat ini terdapat sekitar 1,6 juta hektare lahan di Jawa Barat yang mengalami kerusakan dan alih fungsi. Daerah-daerah seperti Sukabumi, Bogor, Cianjur hingga Pangandaran disebut menjadi titik-titik kritis akibat ekspansi industri dan perumahan yang masif.
“Pemerintah tidak hanya abai, tapi bahkan melegitimasi kerusakan melalui perizinan yang longgar. Rakyat digusur, ruang hidup mereka dirampas, dan tidak diberi akses untuk mengelola tanah yang sejatinya menjadi bagian dari kehidupan mereka,” kata Wahyudin.
Tuntutan Gerakan Rakyat
Dalam aksinya, massa menyampaikan sejumlah tuntutan utama kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat:
- Pembentukan Dewan Pertimbangan Agraria dan Lingkungan Hidup yang bersifat independen dan partisipatif.
- Audit total izin alih fungsi lahan yang merusak lingkungan.
- Pemulihan ruang hidup rakyat yang telah dirampas oleh proyek-proyek pembangunan yang tidak berpihak pada lingkungan.
- Transparansi dan partisipasi publik dalam setiap kebijakan agraria dan lingkungan di Jawa Barat.***