MAJALENGKA, Mevin.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran sediaan farmasi tanpa izin.
Sebuah rumah di Desa Jatimulya, Kecamatan Kasokandel, digerebek polisi karena diduga menjadi tempat penyimpanan dan peredaran obat keras jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl.
Dalam operasi yang berlangsung pada Sabtu (7/2/2026) malam tersebut, polisi berhasil meringkus dua orang tersangka berinisial M.A. dan F.A. yang kedapatan menyimpan ratusan butir obat keras siap edar.
Kronologi Pengungkapan
Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, melalui Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo, mengonfirmasi pengungkapan kasus ini.
Menurutnya, penangkapan dilakukan setelah adanya informasi terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Kasokandel.
“Kami mengamankan dua tersangka yang diduga kuat mengedarkan obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl tanpa keahlian dan kewenangan,” ujar AKP Sigit Purnomo kepada media, Senin (9/2/2026).
Ratusan Butir Obat Disita
Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup signifikan, di antaranya:
- 257 butir obat jenis Tramadol.
- 100 butir obat jenis Trihexyphenidyl.
- Sejumlah pack plastik klip (kemasan obat).
- Satu unit handphone merk Infinix yang diduga digunakan untuk transaksi.
Para tersangka kini terancam dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal yang disangkakan mencakup distribusi sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu, dengan ancaman hukuman pidana yang serius.
Komitmen Lindungi Generasi Muda
Kasat Narkoba menegaskan bahwa peredaran obat keras tanpa resep dokter sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat, terutama jika disalahgunakan oleh generasi muda.
“Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas peredaran obat keras ilegal di wilayah hukum Majalengka guna melindungi masa depan generasi bangsa,” pungkasnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Gedung Sat Narkoba Polres Majalengka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan pemasok obat-obatan tersebut.***
Penulis : M. Salman Faqih
Editor : Bar Bernad


























