Gubernur Bali Terbitkan Kebijakan Pertama Selaras Asta Cita Prabowo

- Redaksi

Selasa, 4 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Bali Wayan Koster dalam peluncuran kebijakan pertama menyanyikan lagu Indonesia Raya selaras Asta Cita Presiden di Denpasar, Selasa (4/3/2025). (ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari)

Gubernur Bali Wayan Koster dalam peluncuran kebijakan pertama menyanyikan lagu Indonesia Raya selaras Asta Cita Presiden di Denpasar, Selasa (4/3/2025). (ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari)

Denpasar, Mevin.ID – Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan kebijakan pertama di periode keduanya dengan mewajibkan pengumandangan atau penyanyian lagu Indonesia Raya di berbagai sektor, termasuk pemerintahan, pendidikan, adat, dan swasta.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2025 yang dikeluarkan pada Selasa (3/3).

Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1958 tentang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan.

“Kebijakan ini selaras dengan program pertama dari Asta Cita Bapak Presiden Prabowo Subianto, yakni memperkuat ideologi bangsa,” ujar Wayan Koster di Denpasar, Selasa.

Isi Surat Edaran

Surat edaran tersebut mengatur beberapa hal terkait pengumandangan lagu Indonesia Raya, antara lain:

  1. Pengumandangan Harian:
    • Lagu Indonesia Raya wajib dikumandangkan setiap hari kerja pukul 10.00 WITA, diikuti dengan pembacaan teks Pancasila.
    • Lagu kebangsaan juga wajib diperdengarkan saat pengibaran atau penurunan bendera negara dalam upacara resmi.
  2. Acara Seremonial:
    • Lagu Indonesia Raya tiga stanza wajib diperdengarkan atau dinyanyikan pada setiap pembukaan acara seremonial resmi di dalam gedung.
  3. Sikap Saat Lagu Berkumandang:
    • Setiap orang yang mendengar lagu Indonesia Raya wajib menghentikan aktivitasnya sejenak (kecuali jika sedang melakukan kegiatan yang berpotensi membahayakan diri atau orang lain) dan berdiri tegak di tempat masing-masing hingga lagu selesai.
  4. Peran Bupati/Walikota:
    • Bupati/Walikota se-Bali diminta menugaskan pimpinan perangkat daerah, lurah, dan kepala desa/perbekel untuk melaksanakan surat edaran ini.
  5. Pembinaan dan Pengawasan:
    • Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Bali diberi tugas melakukan pembinaan dan pengawasan untuk memastikan kebijakan ini dilaksanakan secara efektif, tertib, dan sesuai dengan kearifan lokal.

Tujuan Kebijakan

Gubernur Koster menegaskan bahwa kebijakan ini bukan karena semangat nasionalisme di Bali yang menurun, melainkan untuk semakin memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.

“Nasionalisme di Bali sudah pasti tidak menurun, justru semakin baik. Ini merupakan kesadaran dari kami untuk memperkuat semangat kebangsaan,” ujar Koster.

Kebijakan ini juga sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto dalam memperkokoh ideologi bangsa melalui program Asta Cita. Gubernur Koster berharap, dengan diterapkannya kebijakan ini, semangat nasionalisme dan cinta tanah air di Bali dapat semakin menguat.

Respons Masyarakat

Pemprov Bali meyakini bahwa kebijakan ini akan diterima dengan baik oleh masyarakat, mengingat Bali dikenal sebagai daerah yang memiliki semangat nasionalisme tinggi. Pelaksanaan kebijakan ini juga diharapkan dapat berjalan lancar dengan dukungan penuh dari seluruh lapisan masyarakat dan instansi terkait.

Dengan langkah ini, Gubernur Koster ingin menegaskan komitmennya dalam menjaga dan memperkuat nilai-nilai kebangsaan, sekaligus mendukung program pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Pejabat Bekasi Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD, Kerugian Negara Capai Rp20 Miliar
Pengungsi Banjir-Longsor Sumut Mulai Diserang Penyakit
Azan di Titik Hilangnya Istri, Suara Hati Seorang Suami yang Menggetarkan Publik
Realisasi PAD Kota Bekasi Tembus 79,7 Persen, Bapenda Kejar Target 85 Persen Jelang Tutup Tahun
Kasus Kekerasan di Kota Bekasi Turun Hampir 50 Persen, DP3A Sebut Edukasi dan Layanan Terpadu Jadi Kunci
Wali Kota Bekasi Tri Tinjau Langsung Turap Longsor Rawalumbu: Hari Ini Langsung Dikerjakan
Pemkab Majalengka dan Bea Cukai Cirebon Musnahkan 2,6 Juta Batang Rokok Ilegal
Umrah di Tengah Banjir, Mirwan MS Akhirnya Angkat Suara dan Minta Maaf

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 23:09 WIB

Dua Pejabat Bekasi Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD, Kerugian Negara Capai Rp20 Miliar

Selasa, 9 Desember 2025 - 22:44 WIB

Pengungsi Banjir-Longsor Sumut Mulai Diserang Penyakit

Selasa, 9 Desember 2025 - 14:14 WIB

Azan di Titik Hilangnya Istri, Suara Hati Seorang Suami yang Menggetarkan Publik

Selasa, 9 Desember 2025 - 12:48 WIB

Realisasi PAD Kota Bekasi Tembus 79,7 Persen, Bapenda Kejar Target 85 Persen Jelang Tutup Tahun

Selasa, 9 Desember 2025 - 12:41 WIB

Kasus Kekerasan di Kota Bekasi Turun Hampir 50 Persen, DP3A Sebut Edukasi dan Layanan Terpadu Jadi Kunci

Berita Terbaru

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) M. Bobby Afif Nasution langsung menuju Posko Pengungsian di GOR Pandan, Tapanuli Tengah, untuk melihat dan mendengar langsung kondisi masyarakat korban bencana.

Daerah

Pengungsi Banjir-Longsor Sumut Mulai Diserang Penyakit

Selasa, 9 Des 2025 - 22:44 WIB