Gubernur Bali Terbitkan Kebijakan Pertama Selaras Asta Cita Prabowo

- Redaksi

Selasa, 4 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Bali Wayan Koster dalam peluncuran kebijakan pertama menyanyikan lagu Indonesia Raya selaras Asta Cita Presiden di Denpasar, Selasa (4/3/2025). (ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari)

Gubernur Bali Wayan Koster dalam peluncuran kebijakan pertama menyanyikan lagu Indonesia Raya selaras Asta Cita Presiden di Denpasar, Selasa (4/3/2025). (ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari)

Denpasar, Mevin.ID – Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan kebijakan pertama di periode keduanya dengan mewajibkan pengumandangan atau penyanyian lagu Indonesia Raya di berbagai sektor, termasuk pemerintahan, pendidikan, adat, dan swasta.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2025 yang dikeluarkan pada Selasa (3/3).

Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1958 tentang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kebijakan ini selaras dengan program pertama dari Asta Cita Bapak Presiden Prabowo Subianto, yakni memperkuat ideologi bangsa,” ujar Wayan Koster di Denpasar, Selasa.

Isi Surat Edaran

Surat edaran tersebut mengatur beberapa hal terkait pengumandangan lagu Indonesia Raya, antara lain:

  1. Pengumandangan Harian:
    • Lagu Indonesia Raya wajib dikumandangkan setiap hari kerja pukul 10.00 WITA, diikuti dengan pembacaan teks Pancasila.
    • Lagu kebangsaan juga wajib diperdengarkan saat pengibaran atau penurunan bendera negara dalam upacara resmi.
  2. Acara Seremonial:
    • Lagu Indonesia Raya tiga stanza wajib diperdengarkan atau dinyanyikan pada setiap pembukaan acara seremonial resmi di dalam gedung.
  3. Sikap Saat Lagu Berkumandang:
    • Setiap orang yang mendengar lagu Indonesia Raya wajib menghentikan aktivitasnya sejenak (kecuali jika sedang melakukan kegiatan yang berpotensi membahayakan diri atau orang lain) dan berdiri tegak di tempat masing-masing hingga lagu selesai.
  4. Peran Bupati/Walikota:
    • Bupati/Walikota se-Bali diminta menugaskan pimpinan perangkat daerah, lurah, dan kepala desa/perbekel untuk melaksanakan surat edaran ini.
  5. Pembinaan dan Pengawasan:
    • Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Bali diberi tugas melakukan pembinaan dan pengawasan untuk memastikan kebijakan ini dilaksanakan secara efektif, tertib, dan sesuai dengan kearifan lokal.

Tujuan Kebijakan

Gubernur Koster menegaskan bahwa kebijakan ini bukan karena semangat nasionalisme di Bali yang menurun, melainkan untuk semakin memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.

“Nasionalisme di Bali sudah pasti tidak menurun, justru semakin baik. Ini merupakan kesadaran dari kami untuk memperkuat semangat kebangsaan,” ujar Koster.

Kebijakan ini juga sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto dalam memperkokoh ideologi bangsa melalui program Asta Cita. Gubernur Koster berharap, dengan diterapkannya kebijakan ini, semangat nasionalisme dan cinta tanah air di Bali dapat semakin menguat.

Respons Masyarakat

Pemprov Bali meyakini bahwa kebijakan ini akan diterima dengan baik oleh masyarakat, mengingat Bali dikenal sebagai daerah yang memiliki semangat nasionalisme tinggi. Pelaksanaan kebijakan ini juga diharapkan dapat berjalan lancar dengan dukungan penuh dari seluruh lapisan masyarakat dan instansi terkait.

Dengan langkah ini, Gubernur Koster ingin menegaskan komitmennya dalam menjaga dan memperkuat nilai-nilai kebangsaan, sekaligus mendukung program pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Disdik Kota Bekasi Terapkan Jam Masuk Sekolah Pukul 06.30, Uji Coba hingga 21 Juli
Tak Terapkan Jam Masuk 06.30 WIB, Ini Sikap Resmi Pemkab Bogor
Pemkot Bogor Tak Terapkan Jam Masuk Sekolah Pukul 06.30 WIB, Ini Alasannya
Bejat, Pria 63 Tahun Cabuli Tetangga Berkebutuhan Khusus di Serang
Presiden Partai Buruh dan Tokoh Nasional Hadiri Pemakaman Jumadi Bin Rubino di Bekasi
Tragis! Remaja Putri di Cianjur Jadi Korban Kejahatan Seksual Berjamaah, 10 Pelaku Ditangkap
Tokoh Buruh dan Penggerak Warga Mustika Grande, Jumadi Bin Rubino Wafat
Pemkab Bekasi Terapkan Jam Masuk Sekolah Pukul 06.30 WIB Mulai 14 Juli 2025

Berita Terkait

Minggu, 13 Juli 2025 - 20:25 WIB

Tak Terapkan Jam Masuk 06.30 WIB, Ini Sikap Resmi Pemkab Bogor

Minggu, 13 Juli 2025 - 20:21 WIB

Pemkot Bogor Tak Terapkan Jam Masuk Sekolah Pukul 06.30 WIB, Ini Alasannya

Minggu, 13 Juli 2025 - 14:08 WIB

Bejat, Pria 63 Tahun Cabuli Tetangga Berkebutuhan Khusus di Serang

Minggu, 13 Juli 2025 - 13:46 WIB

Presiden Partai Buruh dan Tokoh Nasional Hadiri Pemakaman Jumadi Bin Rubino di Bekasi

Minggu, 13 Juli 2025 - 11:24 WIB

Tragis! Remaja Putri di Cianjur Jadi Korban Kejahatan Seksual Berjamaah, 10 Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru

Foto: Seorang ASN BKKBN Sulteng bernama Ariel Huma meninggal di Kabupaten Donggala. (dok. istimewa)

Editorial

Negara yang Sibuk Membangun, Tapi Lupa Jalan Pulang

Senin, 14 Jul 2025 - 08:51 WIB