Serang, Mevin.ID – Gubernur Banten Andra Soni mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan kebijakan penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua serta pembebasan denda pajak kendaraan.
Kebijakan ini berlaku mulai 10 April hingga 30 Juni 2025, sebagaimana diatur dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025.
Menurut Andra, kebijakan ini selaras dengan aturan nasional yang telah menghapus bea balik nama untuk kendaraan tangan kedua.
“Kami mengajak masyarakat segera balik nama kendaraan. BBN II sudah dihapus, jadi tidak ada lagi beban biaya tambahan,” kata Andra, Selasa (8/4/2025).
Ia menjelaskan, banyak masyarakat yang mengeluh kesulitan membayar pajak karena tidak memiliki KTP pemilik lama yang sesuai dengan STNK. Dengan kebijakan ini, mereka cukup membawa KTP asli milik sendiri untuk balik nama.
Penghapusan BBN II dan denda pajak ini juga menjadi langkah strategis dalam melakukan cleansing data kendaraan di Provinsi Banten. “Ini bagian dari upaya merapikan data, agar potensi pendapatan daerah dari sektor pajak bisa dimaksimalkan untuk pembiayaan pembangunan,” jelas Andra.
Sementara itu, Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Leganek Mawardi menegaskan bahwa pihaknya bersama Tim Pembina Samsat siap mendukung program ini. Masyarakat hanya perlu menyiapkan BPKB, STNK, KTP asli, serta membawa kendaraan fisik untuk validasi data.
“Kalau KTP pemilik lama tidak ada, cukup KTP asli pemilik baru untuk balik nama. Kami pastikan prosesnya mudah dan kami siap melayani,” tegas Kombes Leganek.
Warga Banten diimbau segera memanfaatkan program ini sebelum batas waktu berakhir pada akhir Juni 2025.***





















