Bandung, Mevin.ID — Peringatan keras kembali disampaikan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di tengah kondisi Bandung Raya yang sedang menghadapi ancaman bencana.
Ia menegaskan bahwa wilayah tersebut berada dalam zona rawan dan membutuhkan perubahan tata ruang yang tidak bisa lagi ditunda.
“Bandung bisa saja tenggelam kalau perubahan tata ruang tidak dimulai sekarang,” ujar Dedi di Kampus IPDN, Sumedang, Selasa.
Pernyataan itu bukan sekadar imbauan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menghentikan sementara seluruh pemberian izin pembangunan perumahan di Bandung Raya, langkah yang dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM yang ditandatangani Dedi pada 6 Desember 2025.
“Kebijakan ini bertujuan untuk melakukan mitigasi guna mengatasi bencana lanjutan atau berulang,” tegasnya, Senin (8/12/2025).
Izin Perumahan Ditahan Sampai Kajian Risiko Selesai
Penghentian ini akan berlaku hingga masing-masing kabupaten/kota menyerahkan hasil kajian risiko bencana, atau dilakukan penyesuaian ulang terhadap rencana tata ruang wilayah.
Pemerintah daerah juga diminta meninjau kembali lokasi pembangunan, terutama bila berada di kawasan rawan bencana atau berpotensi merusak lingkungan.
Selain memperketat izin, Dedi mewajibkan seluruh pembangunan perumahan dan bangunan gedung memenuhi kaidah teknis konstruksi, tidak menurunkan daya dukung lingkungan, serta dipastikan memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang disertai penilikan teknis secara konsisten.
Pemerintah daerah juga diwajibkan meningkatkan pengawasan di lapangan agar seluruh kegiatan pembangunan benar-benar sesuai peruntukan lahan dan rencana tata ruang.
Perintah Pemulihan Lingkungan: Dari Penghijauan hingga Sumur Resapan
Dalam arahannya, Dedi menekankan bahwa setiap izin perumahan harus memenuhi persyaratan lingkungan yang ketat, seperti kewajiban penyediaan sumur resapan atau danau kecil sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Bandung.
Langkah-langkah ini, menurutnya, menjadi benteng penting bagi kawasan yang sudah kehilangan banyak ruang hijau.
Terakhir, pemerintah daerah diminta memulihkan kondisi lingkungan yang rusak akibat pembangunan, termasuk melakukan penghijauan kembali dan menanam pohon pelindung di kawasan perumahan dan permukiman.
Koordinasi dengan PTPN dan Kementerian ATR/BPN
Gubernur Jabar juga meminta PTPN segera berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat proses administratif izin lokasi yang telah habis masa berlakunya.
Tujuannya agar lahan-lahan potensial tidak dikuasai sembarangan pihak mana pun dan tetap digunakan sesuai peruntukannya.
Ancaman Tenggelam Dalam 2–3 Tahun
Dedi menegaskan bahwa tanpa langkah tegas mengembalikan fungsi ruang terbuka hijau, Bandung Raya berada dalam ancaman yang nyata.
“Kalau kita tidak melakukan itu, saya jamin dalam dua tiga tahun ke depan apabila hujan melanda, Bandung akan tenggelam,” pungkasnya.
Pesan itu bukan sekadar peringatan, melainkan ultimatum ekologis: masa depan Bandung Raya ditentukan oleh keputusan ruang yang dibuat hari ini.***


























