Gubernur Dedi Mulyadi Ingatkan Bandung Raya: “Kalau Tata Ruang Tak Diubah, Kota Ini Bisa Tenggelam”

- Redaksi

Rabu, 10 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung, Mevin.ID — Peringatan keras kembali disampaikan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di tengah kondisi Bandung Raya yang sedang menghadapi ancaman bencana.

Ia menegaskan bahwa wilayah tersebut berada dalam zona rawan dan membutuhkan perubahan tata ruang yang tidak bisa lagi ditunda.

“Bandung bisa saja tenggelam kalau perubahan tata ruang tidak dimulai sekarang,” ujar Dedi di Kampus IPDN, Sumedang, Selasa.

Pernyataan itu bukan sekadar imbauan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menghentikan sementara seluruh pemberian izin pembangunan perumahan di Bandung Raya, langkah yang dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM yang ditandatangani Dedi pada 6 Desember 2025.

“Kebijakan ini bertujuan untuk melakukan mitigasi guna mengatasi bencana lanjutan atau berulang,” tegasnya, Senin (8/12/2025).

Izin Perumahan Ditahan Sampai Kajian Risiko Selesai

Penghentian ini akan berlaku hingga masing-masing kabupaten/kota menyerahkan hasil kajian risiko bencana, atau dilakukan penyesuaian ulang terhadap rencana tata ruang wilayah.

Pemerintah daerah juga diminta meninjau kembali lokasi pembangunan, terutama bila berada di kawasan rawan bencana atau berpotensi merusak lingkungan.

Selain memperketat izin, Dedi mewajibkan seluruh pembangunan perumahan dan bangunan gedung memenuhi kaidah teknis konstruksi, tidak menurunkan daya dukung lingkungan, serta dipastikan memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang disertai penilikan teknis secara konsisten.

Pemerintah daerah juga diwajibkan meningkatkan pengawasan di lapangan agar seluruh kegiatan pembangunan benar-benar sesuai peruntukan lahan dan rencana tata ruang.

Perintah Pemulihan Lingkungan: Dari Penghijauan hingga Sumur Resapan

Dalam arahannya, Dedi menekankan bahwa setiap izin perumahan harus memenuhi persyaratan lingkungan yang ketat, seperti kewajiban penyediaan sumur resapan atau danau kecil sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Bandung.

Langkah-langkah ini, menurutnya, menjadi benteng penting bagi kawasan yang sudah kehilangan banyak ruang hijau.

Terakhir, pemerintah daerah diminta memulihkan kondisi lingkungan yang rusak akibat pembangunan, termasuk melakukan penghijauan kembali dan menanam pohon pelindung di kawasan perumahan dan permukiman.

Koordinasi dengan PTPN dan Kementerian ATR/BPN

Gubernur Jabar juga meminta PTPN segera berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat proses administratif izin lokasi yang telah habis masa berlakunya.

Tujuannya agar lahan-lahan potensial tidak dikuasai sembarangan pihak mana pun dan tetap digunakan sesuai peruntukannya.

Ancaman Tenggelam Dalam 2–3 Tahun

Dedi menegaskan bahwa tanpa langkah tegas mengembalikan fungsi ruang terbuka hijau, Bandung Raya berada dalam ancaman yang nyata.

“Kalau kita tidak melakukan itu, saya jamin dalam dua tiga tahun ke depan apabila hujan melanda, Bandung akan tenggelam,” pungkasnya.

Pesan itu bukan sekadar peringatan, melainkan ultimatum ekologis: masa depan Bandung Raya ditentukan oleh keputusan ruang yang dibuat hari ini.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pakai Modus “Uang Karungan”, Bupati Pati Sudewo Resmi Jadi Tersangka Jual Beli Jabatan
Wamenkum Desak Pembahasan Cepat RUU Pidana Mati Bersama Komisi III DPR
Gempa Berkekuatan M 5,7 Guncang Kepulauan Tanimbar, Maluku
Darurat Mental Health! Menkes Ungkap 28 Juta Penduduk Indonesia Punya Masalah Kejiwaan
Tingkatkan Kinerja, Komisi III DPR RI Setuju Usulan Penambahan Anggaran di Kejaksaan
Tangan Diborgol, Wali Kota Madiun Maidi Resmi Ditahan KPK Terkait Kasus Pemerasan & Gratifikasi
Pakai Rompi Oranye KPK, Bupati Pati Sudewo Bantah Peras Calon Perangkat Desa Rp2,6 Miliar
GUN Ketua LSM Sniper Diperiksa KPK Terkait Korupsi Bupati Bekasi Ade Kunang

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 19:55 WIB

Pakai Modus “Uang Karungan”, Bupati Pati Sudewo Resmi Jadi Tersangka Jual Beli Jabatan

Rabu, 21 Januari 2026 - 16:30 WIB

Wamenkum Desak Pembahasan Cepat RUU Pidana Mati Bersama Komisi III DPR

Rabu, 21 Januari 2026 - 16:07 WIB

Gempa Berkekuatan M 5,7 Guncang Kepulauan Tanimbar, Maluku

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:49 WIB

Darurat Mental Health! Menkes Ungkap 28 Juta Penduduk Indonesia Punya Masalah Kejiwaan

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:32 WIB

Tingkatkan Kinerja, Komisi III DPR RI Setuju Usulan Penambahan Anggaran di Kejaksaan

Berita Terbaru