BANDUNG, Mevin.ID – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, bereaksi keras terhadap laporan warga Solokan Jeruk, Kabupaten Bandung, terkait alih fungsi lahan sawah produktif menjadi kawasan perumahan.
Menanggapi video viral dan pengaduan langsung pemilik lahan, orang nomor satu di Jawa Barat tersebut memerintahkan penghentian total aktivitas di lokasi tersebut.
Izin Tak Terbit, Satpol PP Turun Tangan
Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan bahwa berdasarkan hasil pengecekan ke Pemerintah Kabupaten Bandung, tidak ada izin resmi yang dikeluarkan untuk pengembangan perumahan di area tersebut.
“Informasi yang kita dapatkan bahwa tidak ada izin yang dikeluarkan terhadap hal tersebut. Pemerintah Provinsi Jawa Barat hari ini memerintahkan Satpol PP Provinsi dan Satpol PP Kabupaten Bandung untuk menghentikan aktivitas (pembangunan),” tegas Dedi Mulyadi.
Baca Juga : Beko Tiba-tiba Muncul di Sawah Solokanjeruk, 20 Hektar Lahan Produktif Terancam Jadi Perumahan
Langkah tegas ini diambil guna memastikan lahan tetap berfungsi sebagai lumbung pangan dan mencegah risiko banjir yang mengancam wilayah sekitarnya jika resapan air hilang.
Rintihan Petani: “Sawah Ini Adalah Hidup Kami”
Sebelumnya, alat berat (beko) terpantau sudah memasuki areal persawahan dan mulai beroperasi, memicu kekhawatiran warga. Iwan Ridwan, salah satu pemilik sekaligus penggarap sawah yang menolak menjual lahannya, menyatakan komitmennya untuk bertahan di tengah gempuran pengembang.
“Saya bertahan tak akan menjual karena sawah ini adalah hidup kami. Lahan ini masih sangat produktif menghasilkan beras untuk makan keluarga, dan setidaknya membantu pemerintah mewujudkan swasembada pangan,” ungkap Iwan kepada tim Mevin.ID, Sabtu (27/12).
Dengan nada getir, Iwan melontarkan kalimat yang menjadi cerminan keputusasaan buruh tani: “Sawah Ruksak, Patani Balangsak” (Sawah rusak, petani sengsara).
View this post on Instagram
Kekecewaan Petani yang Terkecoh
Ironisnya, beberapa petani yang telah menjual lahannya mengaku merasa tertipu. Awalnya, mereka mendapat janji bahwa lahan akan tetap bisa digarap meskipun kepemilikan sudah berpindah.
Namun faktanya, lahan tersebut justru terbengkalai selama dua musim tanam sebelum akhirnya didatangkan alat berat untuk proyek perumahan.
Audit Perizinan dan Hunian Vertikal
Kasus di Solokan Jeruk ini menjadi ujian bagi ketegasan regulasi terbaru yang dikeluarkan Pemprov Jabar, yakni:
- Surat Edaran (SE) Nomor 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM (Desember 2025).
- Pergub Nomor 11 Tahun 2025 tentang penghentian sementara izin alih fungsi lahan sawah.
Gubernur Dedi Mulyadi menyatakan akan melakukan audit menyeluruh terhadap perizinan perumahan di Jawa Barat.
Ke depannya, ia mendorong solusi hunian vertikal untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal tanpa harus mengorbankan lahan pertanian produktif yang menjadi tumpuan pangan rakyat.***


























