Gubernur DKI Jakarta Dukung Pembatasan Pembangunan Vila di Puncak untuk Cegah Banjir

- Redaksi

Selasa, 11 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo saat dijumpai di Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025)

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo saat dijumpai di Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025)

Jakarta, Mevin.ID– Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menyatakan dukungannya terhadap langkah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang membatasi pembangunan vila di kawasan Puncak, Bogor.

Langkah ini diambil sebagai upaya mencegah terjadinya banjir di masa depan, terutama di wilayah hilir seperti Jakarta dan sekitarnya.

“Saya termasuk yang setuju kalau memang dilakukan pembatasan untuk membangun vila-vila di Puncak. Siapapun itu yang akan membangun, bukan hanya warga Jakarta, warga dari manapun harus dibatasi.

Hal ini terlihat dari beberapa banjir yang terjadi, terutama yang terakhir kemarin,” ujar Pramono saat ditemui di Jakarta, Selasa (10/3/2025).

Baca Juga : Kenaikan Permukaan Air Laut Ancam Kota-Kota Besar Dunia, Jakarta Termasuk yang Paling Rentan

Curah Hujan Tinggi dan Kerusakan Tata Ruang

Pramono menjelaskan bahwa curah hujan tinggi yang terjadi belakangan ini tidak lagi terpusat di kawasan hulu seperti Danau Ciawi dan Sukamahi.

Sebaliknya, hujan lebat justru terjadi di wilayah bawah yang sudah dipadati oleh tempat wisata, vila, dan penginapan. Hal ini menyebabkan tata ruang di kawasan Puncak Bogor rusak dan memicu banjir di wilayah hilir, termasuk Jakarta, Bekasi, dan Depok.

“Kita akan menerapkan cara lain. Misalnya, kan ada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kalau dia punya vila, itu bisa menjadi tambahan dari PBB baru. Nah, yang seperti itu akan kita terapkan,” kata Pramono.

Dedi Mulyadi: Warga Jakarta Diminta Tak Lagi Bangun Vila di Puncak

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah meminta warga Jakarta untuk tidak lagi membangun vila atau sejenisnya di kawasan Puncak Bogor.

Pernyataan ini disampaikan menyusul banjir besar yang melanda Jakarta, Bekasi, dan Depok, yang disebut sebagai imbas dari rusaknya lanskap di hulu Sungai Ciliwung.

“Paling utamanya juga warga yang tinggal di Jakarta. Jangan lagi bangun-bangunan vila dan sejenisnya di Puncak. Kenapa? Kalau kemudian sekarang airnya ke Jakarta, ya karena mereka cari tempat untuk tidur,” kata Dedi.

Dedi juga berencana berkoordinasi dengan Gubernur Pramono Anung untuk membahas masalah banjir yang kerap melanda Jakarta. Menurutnya, kerusakan lingkungan di kawasan Puncak akibat pembangunan vila yang tidak terkendali telah memperparah aliran air ke wilayah hilir.

Upaya Penertiban Vila Liar

Pemerintah Kabupaten Bogor sendiri telah mulai mendata vila-vila liar di kawasan wisata Puncak. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penertiban dan pengendalian pembangunan yang tidak sesuai dengan tata ruang.

Penjabat Bupati Bogor juga menyatakan akan menindak tegas vila-vila yang dibangun tanpa izin.

Dukungan dari Menteri Lingkungan Hidup

Menteri Lingkungan Hidup juga turut mengajak semua pihak untuk menghentikan investasi pembangunan vila di Puncak demi menjaga kelestarian lingkungan.

Kawasan Puncak yang seharusnya menjadi daerah resapan air kini justru dipadati oleh bangunan yang mengancam ekosistem dan meningkatkan risiko bencana.

Tantangan ke Depan

Pembatasan pembangunan vila di Puncak menjadi langkah penting untuk memulihkan tata ruang dan mencegah banjir di masa depan.

Namun, upaya ini memerlukan komitmen bersama dari pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat. Tanpa koordinasi yang baik, ancaman banjir dan kerusakan lingkungan akan terus menghantui wilayah Jakarta dan sekitarnya.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tok! MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana karena Karya Jurnalistik
KPK Gelar OTT di Madiun: Wali Kota Maidi dan 14 Orang Lainnya Diamankan
Wapres Gibran ‘Blusukan’ ke Banjir Bekasi: Soroti Bantuan yang Terlambat hingga Instruksikan Normalisasi Sungai
Ricuh Keraton Solo, Putri PB XIII Protes Penyerahan SK Pelaksana Cagar Budaya ke Tedjowulan
Ormas Gerakan Rakyat Deklarasikan Diri Jadi Partai Politik, Usung Anies Baswedan untuk Capres 2029
Sidang Perdana Kasus Korupsi Rp201 Miliar: Noel Ebenezer Seret Nama Partai dan Ormas dalam ‘Permainan’ Sertifikat K3
Threads Kalahkan X di Pengguna Harian Seluler, Platform Elon Musk Hadapi Badai Skandal
Surat Tanah Girik, Petok & Letter C Tidak Berlaku Mulai 2 Februari 2026, Segera Perbarui!

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 22:41 WIB

Tok! MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana karena Karya Jurnalistik

Senin, 19 Januari 2026 - 20:39 WIB

KPK Gelar OTT di Madiun: Wali Kota Maidi dan 14 Orang Lainnya Diamankan

Senin, 19 Januari 2026 - 15:23 WIB

Ricuh Keraton Solo, Putri PB XIII Protes Penyerahan SK Pelaksana Cagar Budaya ke Tedjowulan

Senin, 19 Januari 2026 - 14:30 WIB

Ormas Gerakan Rakyat Deklarasikan Diri Jadi Partai Politik, Usung Anies Baswedan untuk Capres 2029

Senin, 19 Januari 2026 - 12:59 WIB

Sidang Perdana Kasus Korupsi Rp201 Miliar: Noel Ebenezer Seret Nama Partai dan Ormas dalam ‘Permainan’ Sertifikat K3

Berita Terbaru