Gubernur Jabar Ancam Sanksi RSUD Cibabat Jika Abaikan Pasien BPJS

- Redaksi

Jumat, 4 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan keterangan di Bandung. ANTARA/Ricky Prayoga.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan keterangan di Bandung. ANTARA/Ricky Prayoga.

Cimahi, Mevin.ID – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengancam akan menjatuhkan sanksi kepada RSUD Cibabat Cimahi jika terbukti mengabaikan pasien peserta BPJS Kesehatan yang berujung pada kematian.

Ancaman ini merespons kasus viral yang melibatkan seorang pasien bernama Ulfa Yulia Lestari, warga Tanimulya, Kabupaten Bandung Barat, yang meninggal dunia pada 29 Juni 2025.

Dalam keterangan resminya, Gubernur Dedi menegaskan bahwa rumah sakit milik pemerintah dilarang menolak pasien BPJS maupun masyarakat tanpa jaminan kesehatan. Hal ini sesuai dengan surat edaran yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jika terbukti melakukan penolakan atau kelalaian, maka RSUD Cibabat bisa dikenai sanksi administratif hingga pencopotan pejabatnya,” ujar Dedi, Rabu (3/7/2025).

Menurutnya, seluruh pembiayaan pasien BPJS Kesehatan menjadi tanggung jawab BPJS, sedangkan masyarakat yang belum terdaftar tetap harus dilayani dan biayanya dapat ditagihkan ke Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat.

“Pemerintah daerah sudah menyediakan anggaran bantuan kesehatan untuk warga kurang mampu yang tidak memiliki BPJS. Tidak ada alasan menolak pasien,” tegasnya.

Pemprov Jawa Barat juga telah memerintahkan investigasi terhadap manajemen RSUD Cibabat guna mengklarifikasi dugaan kelalaian yang menyebabkan kematian pasien.

Kasus ini mencuat setelah video seorang pria, yang merupakan suami almarhumah Ulfa Yulia Lestari, viral di media sosial. Dalam video tersebut, ia memprotes keras penanganan lambat yang diduga dilakukan pihak rumah sakit.

Pemerintah provinsi menegaskan komitmennya untuk memastikan pelayanan kesehatan publik berjalan adil dan tidak diskriminatif terhadap seluruh lapisan masyarakat.***

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejagung: Google Janjikan Co-Investment 30 Persen dalam Proyek Laptop Chromebook Era Nadiem Makarim
Prof. Sofian Effendi Cabut Pernyataan soal Ijazah Jokowi, Minta Video Wawancara Dihapus
MK Tegaskan Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan Komisaris BUMN
Mendagri Usul Bentuk Ditjen Khusus BUMD, Soroti Lemahnya Pengawasan
Kebijakan Rombel 50 Siswa Dikecam, Gubernur Jabar Disebut Campur Aduk Ngonten dan Aturan
Gubernur Jabar Nonaktifkan Kepala Sekolah SMAN 6 Garut Usai Kasus Siswa Bunuh Diri
30 Ribu Sarjana SPPI Siap Diterjunkan ke Pelosok Negeri, Kawal Program Makan Bergizi Gratis
Kesaksian Mengejutkan: Istri Terdakwa Judol Klaim Diminta Seret Nama Budi Arie

Berita Terkait

Kamis, 17 Juli 2025 - 20:38 WIB

Kejagung: Google Janjikan Co-Investment 30 Persen dalam Proyek Laptop Chromebook Era Nadiem Makarim

Kamis, 17 Juli 2025 - 20:24 WIB

Prof. Sofian Effendi Cabut Pernyataan soal Ijazah Jokowi, Minta Video Wawancara Dihapus

Kamis, 17 Juli 2025 - 19:31 WIB

MK Tegaskan Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan Komisaris BUMN

Kamis, 17 Juli 2025 - 18:18 WIB

Mendagri Usul Bentuk Ditjen Khusus BUMD, Soroti Lemahnya Pengawasan

Kamis, 17 Juli 2025 - 17:56 WIB

Kebijakan Rombel 50 Siswa Dikecam, Gubernur Jabar Disebut Campur Aduk Ngonten dan Aturan

Berita Terbaru