Cimahi, Mevin.ID – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengancam akan menjatuhkan sanksi kepada RSUD Cibabat Cimahi jika terbukti mengabaikan pasien peserta BPJS Kesehatan yang berujung pada kematian.
Ancaman ini merespons kasus viral yang melibatkan seorang pasien bernama Ulfa Yulia Lestari, warga Tanimulya, Kabupaten Bandung Barat, yang meninggal dunia pada 29 Juni 2025.
Dalam keterangan resminya, Gubernur Dedi menegaskan bahwa rumah sakit milik pemerintah dilarang menolak pasien BPJS maupun masyarakat tanpa jaminan kesehatan. Hal ini sesuai dengan surat edaran yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jika terbukti melakukan penolakan atau kelalaian, maka RSUD Cibabat bisa dikenai sanksi administratif hingga pencopotan pejabatnya,” ujar Dedi, Rabu (3/7/2025).
Menurutnya, seluruh pembiayaan pasien BPJS Kesehatan menjadi tanggung jawab BPJS, sedangkan masyarakat yang belum terdaftar tetap harus dilayani dan biayanya dapat ditagihkan ke Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat.
“Pemerintah daerah sudah menyediakan anggaran bantuan kesehatan untuk warga kurang mampu yang tidak memiliki BPJS. Tidak ada alasan menolak pasien,” tegasnya.
Pemprov Jawa Barat juga telah memerintahkan investigasi terhadap manajemen RSUD Cibabat guna mengklarifikasi dugaan kelalaian yang menyebabkan kematian pasien.
Kasus ini mencuat setelah video seorang pria, yang merupakan suami almarhumah Ulfa Yulia Lestari, viral di media sosial. Dalam video tersebut, ia memprotes keras penanganan lambat yang diduga dilakukan pihak rumah sakit.
Pemerintah provinsi menegaskan komitmennya untuk memastikan pelayanan kesehatan publik berjalan adil dan tidak diskriminatif terhadap seluruh lapisan masyarakat.***