BANDUNG, Mevin.ID – Gubernur Jawa Barat memberikan klarifikasi resmi terkait ramainya pembicaraan mengenai penghentian bantuan operasional untuk Masjid Raya Bandung (Masjid Agung) oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Hal ini berkaitan erat dengan perubahan status pengelolaan aset yang kini beralih ke pihak ahli waris wakif.
Alih Kelola ke Ahli Waris
Melalui unggahan di media sosial resminya, Gubernur menjelaskan bahwa perubahan ini bermula dari permintaan keluarga ahli waris yang menghibahkan tanah masjid tersebut.
Pihak keluarga meminta agar pengelolaan Masjid Agung Kota Bandung dikembalikan kepada mereka sebagai Ketua Nazhir Wakaf.
“Keluarga dari pemberi wakaf tanah masjid meminta pengelolaan Masjid Agung Kota Bandung dikelola oleh ahli waris. Karena hal ini telah diminta secara resmi, maka kami (Pemprov Jabar) telah memberikan penjelasan mengenai konsekuensinya,” ujar Gubernur dalam video tersebut.
View this post on Instagram
Konsekuensi Anggaran dan Pencatatan Aset
Beralihnya pengelolaan ke tangan ahli waris berdampak langsung pada aliran dana hibah dari APBD Provinsi. Berdasarkan aturan perundang-undangan, pemerintah daerah tidak diperbolehkan mengucurkan dana operasional untuk aset yang tidak tercatat sebagai milik pemerintah.
“Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak dapat lagi memberikan bantuan operasional karena pencatatan aset masjid tidak lagi berada di Pemerintah Provinsi. Manajemennya sekarang dikelola langsung oleh Ketua Nazhir Wakaf,” tegasnya.
Kemandirian Operasional Masjid
Meski bantuan dari Pemprov dihentikan, Gubernur optimistis bahwa Masjid Raya Bandung mampu membiayai operasionalnya secara mandiri. Hal ini didasarkan pada potensi pendapatan internal yang dimiliki masjid tersebut.
Pihak Pemprov menilai Masjid Raya memiliki aset produktif yang cukup, seperti:
- Lahan parkir yang luas yang mampu menghasilkan pemasukan rutin.
- Siklus pendapatan mandiri dari area komersial atau donasi jamaah.
“Kami mengerti masjid ini memiliki lahan dan tempat parkir yang luas, sehingga memiliki pendapatan yang cukup untuk membiayai pemeliharaan dan pengelolaan masjid secara mandiri,” tambah Gubernur.
Apresiasi untuk Keluarga Wakif
Menutup pernyataannya, Gubernur menyampaikan rasa terima kasih kepada keluarga ahli waris yang telah mewakafkan tanahnya untuk kepentingan umat. Ia berharap manajemen baru di bawah ahli waris dapat membawa manfaat besar bagi masyarakat Bandung.
“Saya berharap keluarga dapat mengelola masjid ini dengan baik untuk kepentingan rakyat. Kami di Pemerintah Provinsi terikat oleh ketentuan aturan aset; aset yang tidak tercatat tidak boleh lagi didanai oleh pemerintah,” pungkasnya.***
Penulis : Bar Bernad


























