Bandung, Mevin.ID – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (Demul) mengumumkan kebijakan pengampunan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk warga Jawa Barat hingga tahun 2024.
Kebijakan ini disampaikan melalui video yang diunggah di akun Instagram resminya @dedimulyadi71, Rabu (19/3/2025).
“Jadi yang tunggakan tahun 2024 ke belakang, nunggak tidak usah dibayar, kami maafkan, dihapuskan,” kata Dedi dalam video tersebut.
Lihat postingan ini di Instagram
Kebijakan ini merupakan bentuk pengampunan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat terhadap seluruh tunggakan pembayaran PKB.
Dedi menjelaskan bahwa kebijakan ini berlaku bagi warga yang belum melunasi pajak kendaraannya, baik karena ketidakmampuan ekonomi maupun alasan lainnya.
“Apakah tidak bayar pajak karena sengaja atau tidak punya duit. Kalau punya duit pajak tidak mau bayar, jalan dipakai bolak-balik jangan protes kalau jalannya jelek, karena tidak bayar pajak,” ujar Dedi.
Kesempatan Perpanjangan Pajak Tanpa Tunggakan
Meski memberikan pengampunan, Dedi meminta warga Jawa Barat untuk segera memperpanjang pajak kendaraan bermotornya setelah Lebaran.
Pemprov Jabar memberikan kesempatan perpanjangan pajak tanpa membayar tunggakan dalam rentang waktu 11 April hingga 6 Juni 2025.
“Kami berikan kesempatan untuk memperpanjang kembali dengan tarif pajak, hanya tarif pajak yang baru 2025 tanpa bayar tunggakan,” ucapnya.
Tujuan Kebijakan
Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi warga, terutama di tengah tantangan finansial yang dihadapi masyarakat.
Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan warga dalam membayar pajak kendaraan bermotor ke depannya.
Dedi menegaskan bahwa pembayaran pajak kendaraan bermotor sangat penting untuk mendukung pembangunan infrastruktur, termasuk perbaikan jalan.
Dengan kebijakan ini, diharapkan warga dapat lebih sadar akan pentingnya kontribusi mereka melalui pembayaran pajak.
Respons Masyarakat
Kebijakan ini mendapat respons positif dari masyarakat Jawa Barat. Banyak warga yang mengapresiasi langkah Pemprov Jabar dalam meringankan beban ekonomi, terutama di masa menjelang Lebaran.
Dengan adanya pengampunan tunggakan PKB ini, diharapkan semakin banyak warga yang akan memperpanjang pajak kendaraannya tepat waktu, sehingga pendapatan daerah dari sektor pajak dapat meningkat dan digunakan untuk pembangunan yang lebih baik.***





















