Jakarta, Mevin.ID – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi hari ini mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, kamis, (11/12) didampingi Direktur Utama (Dirut) PTPN, Dirut PJT, Kepala PSDA, dan Kepala PU Provinsi Jabar.
Kunjungan ini berfokus pada diskusi dengan KPK Bidang Pencegahan terkait penataan aset negara dan langkah-langkah mitigasi bencana berbasis ekologi.
Penertiban Aset dan Pengendalian Fungsi Lahan
Gubernur Dedi Mulyadi menyatakan bahwa inti dari pertemuannya dengan KPK adalah:
1. Sertifikasi Aset: Mendorong sertifikasi puluhan ribu hektar lahan milik BUMN yang hingga kini belum bersertifikat.
2. Kelengkapan Administrasi: Mendorong percepatan pemrosesan administrasi seperti izin lokasi dan perpanjangan HGU yang telah habis.
3. Pengembalian Fungsi Lahan: Mengembalikan fungsi hutan, perkebunan, dan sungai ke fungsi semula.
“Kami ingin mendorong sertifikasi segera. Lalu yang ketiga adalah mengembalikan fungsi hutan ke fungsinya, kembalikan fungsi perkebunan ke fungsinya, mengembalikan fungsi sungai dikelola dengan baik oleh BBWS, oleh PJT, atau oleh PSDA untuk kembali sebagai fungsi sungai,” jelas Dedi.
Beliau juga menyoroti masalah lahan yang diduduki atau dikendalikan oleh pihak lain, dan menegaskan akan mengambil langkah-langkah pengendalian, menyusul keberhasilan penanganan hulu di Bogor dan Bekasi selama 10 bulan terakhir.
Pencegahan Bencana di Jabar Lebih Murah daripada Pemulihan
Gubernur Dedi Mulyadi menekankan fokus penanganan bencana dengan bergerak ke wilayah Karawang hingga Bandung Selatan, di mana banyak area lereng gunung yang berubah menjadi kawasan permukiman dan perkebunan sayur.
“Daerah ini berisiko longsor dan banjir yang sangat tinggi, sehingga kami ingin mencoba mengurangi dan mencegah terjadinya bencana di Jawa Barat dengan menghijaukan pegunungan, menghijaukan lereng, mengembalikan fungsi sawah, kembalikan fungsi sungai balik. Karena biaya pencegahan lebih murah dibandingkan dengan pemulihan bencana,” tegasnya.
Dedi Mulyadi menjadikan KPK sebagai mitra untuk berkoordinasi agar pembangunan di Jabar berjalan sesuai koridor hukum dan berbasis ekologi.
Respons dari KPK: Siap Mendukung Ketahanan Lingkungan Jabar
Pihak KPK yang diwakili oleh Bapak Bachtiar menyampaikan kesiapan lembaganya untuk mendukung upaya Pemprov Jabar.
“KPK siap membantu Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mewujudkan Jawa Barat yang memiliki ketahanan lingkungan dan mitigasi lingkungan agar tidak terjadi bencana alam,” kata Bachtiar.
Ia menambahkan bahwa upaya strategis ini, yang disampaikan Gubernur Jabar, adalah untuk meningkatkan ketahanan lingkungan dengan memanfaatkan berbagai ‘aset tidur’ (sleeping land and assets) milik PTPN dan PU. Aset-aset ini akan direvitalisasi untuk ketahanan lingkungan.
Penertiban Lahan Banjir dan Penutupan Tambang Ilegal
Menanggapi pertanyaan media terkait penanganan banjir dan penindakan hukum, Gubernur Jabar menyampaikan langkah-langkah spesifik:
1. Penanganan Banjir Bandung: Mengatasi banjir langganan di Bandung yang terjadi karena alih fungsi lahan dari sawah, rawa, dan danau menjadi permukiman.
Pemprov Jabar saat ini telah mulai merelokasi warga yang menduduki kawasan sungai/rawa dengan menyiapkan kontrakan selama setahun. Setelah akuisisi lahan, area tersebut akan dijadikan sungai yang diperdalam, dilebarkan, atau dibangun cekungan/area resapan air.
2. Penghentian Alih Fungsi Lahan: Menghentikan alih fungsi lahan PTPN di Ciwidey dan kawasan kehutanan yang kini menjadi kebun sayur. Lahan-lahan ini akan dikembalikan menjadi perkebunan teh dan tanaman keras.
3. Penutupan Tambang Ilegal: Melakukan penindakan hukum dengan bekerja sama dengan kepolisian untuk menutup penambangan liar yang merusak lingkungan, termasuk di lereng-lereng gunung di Bandung, Garut, dan Sumedang.
“Semua penambangan di lereng gunung yang memiliki risiko lingkungan seperti di Kabupaten Bandung, di Garut, di Sumedang, kita akan tutup permanen. Karena risiko bencana lebih tinggi dari manfaat tambang itu,” jelas Dedi.
Terkait indikasi suap atau gratifikasi dalam izin alih fungsi, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa hampir semua konversi lahan yang terjadi dinilainya ilegal.
Ia menyatakan bahwa KPK memiliki kewenangan penuh untuk menginvestigasi apakah ada unsur korupsi dalam pengalihan fungsi aset.
“KPK punya kewenangan penuh terkait pengalihan aset, apakah dalam pengalihan fungsi aset itu ada unsur pidana korupsi atau tidak, itu KPK otoritasnya,” tutup Dedi Mulyadi, sebelum meminta PTPN menghentikan KSO pariwisata yang merusak ekosistem perkebunan.***
Penulis : Bar Bernad


























