BANDUNG, Mevin.ID – Tragedi longsor di Cisarua, Bandung Barat, menjadi momentum bagi Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mengevaluasi total tata ruang di Kawasan Bandung Utara (KBU).
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa KBU harus kembali ke fungsi asalnya sebagai sabuk hijau (green belt) dan tidak boleh lagi dikompromi dengan pembangunan pemukiman yang berisiko.
Dalam pernyataannya di Gedung Pakuan, Selasa (27/1/2026), Dedi menyebutkan bahwa penghijauan kembali adalah solusi mutlak untuk menyelamatkan Bandung Raya dari ancaman pergerakan tanah yang terus mengintai.
KBU Sebagai Sabuk Hijau, Bukan Beton
Dedi Mulyadi menekankan bahwa pola penanganan di Cisarua—yakni menghentikan pemukiman di zona merah dan mengubahnya menjadi hutan—akan diterapkan secara konsisten di wilayah KBU lainnya.
“Untuk wilayah KBU, sama. Kita harus hutankan, enggak ada jalan lain,” tegas Dedi.
Menurutnya, KBU merupakan wilayah resapan air sekaligus penahan tanah bagi wilayah di bawahnya, sehingga pengembalian fungsi hutan adalah harga mati.
Kritik Pedas Terhadap Pengabaian Mitigasi
Gubernur yang dikenal eksentrik ini juga melontarkan kritik keras terhadap sikap masyarakat dan pihak-pihak yang kerap mengabaikan peringatan dini di kawasan rawan bencana. Ia merasa masyarakat baru bereaksi ketika bencana sudah memakan korban.
“Bangsa kita kebiasaan ribut setelah kejadian, tidak pernah ribut sebelum kejadian. Lebih baik menurut saya ribut sebelum kejadian daripada ribut setelah kejadian,” cetus Dedi.
Dedi berharap publik mulai sadar bahwa mitigasi bencana bukan sekadar teori, melainkan tindakan nyata dengan menjaga bentang alam tetap hijau dan mematuhi zona larangan bangun.
Langkah Konkret Pasca-Bencana
Sebagai langkah awal penyelamatan KBU, pemerintah provinsi akan melakukan:
- Relokasi Warga: Memindahkan masyarakat yang tinggal di zona kritis ke lahan yang lebih aman.
- Penanaman Akar Kuat: Memilih jenis pohon yang memiliki kemampuan mengikat tanah secara alami untuk mencegah longsor susulan.
- Audit Tata Ruang: Memastikan tidak ada lagi izin pembangunan di kawasan yang secara geografis masuk dalam zona pergerakan tanah.
Dedi memastikan bahwa pembangunan rumah relokasi nantinya akan tetap memperhatikan aspek lingkungan.
“Konsep bangun rumahnya sesuai dengan lingkungan, tanahnya Insya Allah kita penuhi,” pungkasnya.***
Editor : Bar Bernad


























