Gubernur Jabar: Tidak Perlu Permintaan Maaf, Dana Bagi Hasil Rp190 Miliar Segera Dicairkan

- Redaksi

Kamis, 6 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dedi Mulyadi Gubernur Jawa Barat

Dedi Mulyadi Gubernur Jawa Barat

Bandung, Mevin.ID — Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan pemerintah daerah tidak membutuhkan permintaan maaf dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, melainkan realisasi dana transfer ke daerah (TKD) yang masih tertunda pencairannya.

Sebelumnya, Menkeu Purbaya menyampaikan permintaan maaf kepada kementerian dan pemerintah daerah terkait pemangkasan anggaran. Ia meminta agar seluruh anggaran yang sudah dialokasikan dapat dimanfaatkan dengan baik.

“Jadi, kalau ada daerah yang tersinggung, saya mohon maaf. Tetapi ya kerja yang benar-lah. Habisin itu duit. Kita manfaatkan maksimalkan uang yang ada,” ujar Purbaya saat rapat dengan DPD di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (3/11/2025), dan kembali ditegaskan pada Rabu (5/11/2025).

Menanggapi pernyataan tersebut, Gubernur Jawa Barat menyatakan bahwa kritik terhadap daerah bukanlah masalah. Namun penyaluran dana bagi hasil pajak harus segera dilakukan.

“Tidak perlu ada yang dimaafin ya. Menurut saya kan tidak salah mengkritik pemerintah daerah. Namun, kemudian yang kami inginkan itu adalah bukan permohonan maaf,” kata Dedi Mulyadi usai apel gelar pasukan siaga tanggap bencana 2025 di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (5/11/2025).

Dedi menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih menunggu pencairan dana bagi hasil pajak tahun anggaran 2024 yang nilainya lebih dari Rp190 miliar dari pemerintah pusat.

Dana tersebut merupakan hak daerah yang dibutuhkan untuk berbagai layanan publik dan penanganan bencana.

“Yang kami inginkan satu, dana transfer daerah bagi hasil Provinsi Jawa Barat yang Rp190 miliar lebih yang belum dibayarkan, segera dibayarkan, karena itu hak Provinsi Jawa Barat,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pemerintah pusat belum memberikan penjelasan lanjutan mengenai waktu pencairan dana tersebut.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Teken PP Pengupahan, Kenaikan UMP 2026 Pakai Formula Baru
Prabowo Serahkan Konsesi PBPH untuk Koridor Gajah Aceh, Menhut: Bukti Kepedulian Lingkungan
BNPB Perpanjang Status Tanggap Darurat di 28 Daerah Sumatra, Akses Jalan Masih Terputus
Jelang Nataru, Pemerintah Berlakukan Pembatasan Truk di Sejumlah Ruas Tol Mulai 19 Desember
Pasca Banjir Bandang, Warga di Sejumlah Daerah Manfaatkan Kayu Banjir untuk Bangun Hunian Sementara
Prabowo Soroti Lambannya Serapan Anggaran, Tegaskan Siap Pecat Pejabat Tak Kompeten
Update BNPB: Korban Tewas Banjir dan Longsor di Aceh-Sumatera Tembus 1.030 Jiwa
Diperintah Kemenhut, Toba Pulp Lestari Hentikan Operasi Sementara

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 00:39 WIB

Prabowo Teken PP Pengupahan, Kenaikan UMP 2026 Pakai Formula Baru

Selasa, 16 Desember 2025 - 23:36 WIB

Prabowo Serahkan Konsesi PBPH untuk Koridor Gajah Aceh, Menhut: Bukti Kepedulian Lingkungan

Selasa, 16 Desember 2025 - 22:50 WIB

BNPB Perpanjang Status Tanggap Darurat di 28 Daerah Sumatra, Akses Jalan Masih Terputus

Selasa, 16 Desember 2025 - 22:22 WIB

Jelang Nataru, Pemerintah Berlakukan Pembatasan Truk di Sejumlah Ruas Tol Mulai 19 Desember

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:08 WIB

Pasca Banjir Bandang, Warga di Sejumlah Daerah Manfaatkan Kayu Banjir untuk Bangun Hunian Sementara

Berita Terbaru