Bandung, Mevin.ID – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, hari ini menerbitkan Surat Edaran (SE) yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk meminta maupun menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari pihak mana pun.
Keputusan ini diambil menyusul maraknya surat permohonan THR yang diajukan oleh berbagai organisasi masyarakat (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) kepada lembaga pemerintah maupun perusahaan swasta.
“Kami tegaskan bahwa hari ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengeluarkan edaran resmi terkait larangan ini,” ujar Gubernur Dedi Mulyadi melalui akun TikTok-nya, Kang Dedi Mulyadi.
@dedimulyadiofficial #dedimulyadi #kangdedimulyadi #thr ♬ suara asli – KANG DEDI MULYADI
Isi Surat Edaran
Dalam SE tersebut, terdapat dua poin utama yang harus dipatuhi oleh seluruh pihak:
- Larangan bagi ASN:
Seluruh aparatur pemerintah di Provinsi Jawa Barat, mulai dari gubernur hingga perangkat RT dan RW, dilarang meminta atau memberikan THR kepada siapa pun dengan alasan apa pun. - Larangan bagi Lembaga Usaha:
Seluruh lembaga usaha, baik yang berada di bawah naungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun lembaga bisnis swasta, tidak diperkenankan memberikan THR kepada pihak mana pun dengan dalih apa pun.
Pesan Gubernur Dedi Mulyadi
Gubernur Dedi Mulyadi menekankan pentingnya menjaga integritas dan semangat kebersamaan dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri tanpa harus saling membebani.
“Mari kita rayakan Hari Raya Idul Fitri dengan tidak saling membebani. Jalani ibadah puasa Ramadan dengan penuh kekhusyukan. Jangan sampai kita ini aneh-aneh—saat puasa tidak puasa, tapi saat Lebaran malah sibuk mencari THR ke mana-mana,” tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk hidup lebih sederhana dan tidak memaksakan diri dalam merayakan Idul Fitri. “Yuk kita jalani hidup ini dengan rileks-rileks saja, apa adanya,” tutupnya.
Tujuan Larangan THR
Dengan diterbitkannya edaran ini, diharapkan tidak ada lagi praktik permintaan atau pemberian THR yang dapat menimbulkan beban bagi pihak lain.
Langkah ini bertujuan untuk menciptakan suasana Idul Fitri yang lebih damai, bermakna, dan bebas dari tekanan finansial.
Kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan integritas ASN dan lembaga pemerintah, serta mengurangi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan atau beban bagi masyarakat dan dunia usaha.***





















