Bandung, Mevin.ID — Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengeluarkan surat edaran yang menetapkan penerapan jam malam bagi peserta didik di seluruh wilayah Jawa Barat. Aturan ini berlaku mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB sebagai upaya untuk membentuk generasi muda yang berkarakter sesuai nilai-nilai Panca Waluya.
Surat Edaran Nomor 51/PA.03/DISDIK ini ditujukan kepada para bupati/wali kota, camat, lurah, kepala desa, kepala kantor wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, serta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
Penerapan jam malam ini bertujuan untuk mendisiplinkan peserta didik dan menghindarkan mereka dari kegiatan negatif di luar rumah pada malam hari.
Namun demikian, ada pengecualian terhadap aturan ini, antara lain:
- Jika peserta didik mengikuti kegiatan resmi dari sekolah atau lembaga pendidikan.
- Mengikuti kegiatan keagamaan atau sosial dengan izin orang tua/wali.
- Jika peserta didik berada di luar rumah bersama orang tua/wali.
- Dalam situasi darurat atau bencana.
- Kondisi lain yang diketahui dan disetujui oleh orang tua/wali.
- Peserta didik yang dimaksud dalam edaran ini adalah mereka yang berada pada jenjang pendidikan dasar, menengah, dan pendidikan khusus.
Gubernur juga menginstruksikan agar pengawasan dan pembinaan terhadap penerapan aturan ini dilakukan secara terpadu oleh pemerintah daerah dan instansi terkait.
Pemerintah kabupaten/kota melalui Dinas Pendidikan diminta untuk berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Barat guna memastikan pelaksanaan aturan ini berjalan efektif.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam membentuk generasi muda yang Cageur, Bageur, Bener, Pinter, dan Singer—lima karakter utama yang menjadi filosofi Panca Waluya.***


























