BEKASI, Mevin.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK).
Kini, lembaga antirasuah itu memanggil tiga orang saksi baru, termasuk seorang Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dari Kabupaten Bekasi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa pihaknya hari ini, Selasa (20/1/2026), memeriksa GUN, selaku Ketua LSM SNIPER Kabupaten Bekasi. Selain itu, turut diperiksa dua pihak swasta berinisial NK dan TBU.
Pemanggilan saksi-saksi baru ini merupakan kelanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 18 Desember 2025 di Kabupaten Bekasi. Dalam operasi kesepuluh di tahun 2025 itu, KPK menangkap sepuluh orang.
Dua hari kemudian, KPK menetapkan tiga tersangka:
1. Ade Kuswara Kunang (ADK) – Bupati Bekasi (sebagai penerima suap)
2. HM Kunang (HMK) – Ayah Ade sekaligus Kepala Desa Sukadami (sebagai penerima suap)
3. Sarjan (SRJ) – Pihak swasta (sebagai pemberi suap)
Kasus ini diduga kuat berkaitan dengan praktik suap dalam pengurusan proyek atau yang dikenal dengan istilah “ijon proyek” di wilayah Kabupaten Bekasi. Dalam OTT tersebut, KPK juga berhasil menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah.
Peran Saksi-Saksi Baru
Pemanggilan Ketua LSM SNIPER, GUN menarik perhatian publik. Kehadiran GUN sebagai saksi diharapkan dapat memberikan informasi atau keterangan penting terkait dinamika di lapangan, pengawasan proyek, atau kemungkinan interaksi antara LSM dengan pihak pemkab maupun swasta dalam kasus ini.
Sementara itu, pemanggilan dua pihak swasta (NK dan TBU) kemungkinan besar untuk melengkapi bukti dan mengungkap jaringan serta alur dana suap yang lebih luas di luar tersangka Sarjan.
Kasus ini menunjukkan komitmen KPK untuk tidak hanya menangkap “ikan besar”, tetapi juga membongkar seluruh jaringan dan modus operandi yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari pejabat publik, keluarga, hingga aktor swasta.
Publik kini menunggu perkembangan lebih lanjut dari penyidikan ini, termasuk kemungkinan adanya penetapan tersangka baru seiring dengan pemeriksaan saksi-saksi yang dipanggil.***
Penulis : Clendy Saputra
Editor : Pratigto


























