Bandung, Mevin.ID – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan komitmennya untuk melakukan pembenahan total terhadap tata ruang di wilayah Jawa Barat.
Langkah tegas ini diambil menyusul maraknya pembangunan properti yang diduga menabrak aturan zonasi dan merusak daya dukung lingkungan.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat berencana melakukan audit mendalam terhadap proyek pembangunan perumahan yang berdiri di kawasan terlarang, mulai dari lereng perbukitan yang rawan longsor hingga lahan persawahan produktif.
Audit Digital Berbasis Data Satelit
Dalam pelaksanaannya, Pemprov Jabar tidak hanya mengandalkan pengecekan dokumen administratif, tetapi juga memanfaatkan teknologi citra satelit untuk melakukan perbandingan data dari waktu ke waktu (time-series).
Dedi mengungkapkan adanya ketidaksinkronan antara izin yang dikantongi pengembang dengan kondisi riil di lapangan. Banyak proyek yang secara administratif terlihat legal namun secara ekologis bersifat destruktif.
“Bisa dilihat dari foto satelitnya. Kan banyak peristiwanya begini: misalnya di 2021 di foto satelitnya itu adalah sawah. Itu masuk LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) di Kementerian. Kemudian diuruk, lalu tahun 2025 dibangun. Nah, itu bisa dilihat dari situ,” ujar Dedi seusai Rapat Koordinasi Tata Ruang dan Pertanahan di Gedung Sate, Bandung, Kamis (18/12/2025).
Kolaborasi dengan Kementerian ATR/BPN
Rapat koordinasi tersebut juga dihadiri oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.
Pertemuan ini menandai sinergi pusat dan daerah dalam memperketat pengawasan tata ruang, terutama di kawasan strategis seperti Bandung Raya dan Bogor-Puncak-Cianjur (Bopunjur).
Beberapa poin utama yang menjadi fokus audit ini antara lain:
1. Alih Fungsi Lahan Pertanian: Memastikan tidak ada lahan LP2B yang berubah menjadi beton.
2. Kawasan Lindung Perbukitan: Mengidentifikasi hunian yang berdiri di kemiringan ekstrem yang membahayakan keselamatan warga.
3. Konsistensi Izin: Mencocokkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB/PBG) dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Sanksi Bagi Pelanggar
Dedi Mulyadi menekankan bahwa jika ditemukan pelanggaran melalui bukti satelit, pemerintah tidak akan segan mengambil tindakan sesuai regulasi yang berlaku, mulai dari penghentian proyek, denda administratif, hingga langkah hukum lebih lanjut.
“Data tidak bisa berbohong. Teknologi satelit akan menunjukkan sejarah lahan tersebut. Jika asalnya zona hijau atau sawah abadi lalu berubah tanpa prosedur yang benar, maka itu adalah pelanggaran nyata terhadap masa depan lingkungan kita,” tegas Dedi.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pengembang nakal sekaligus mengembalikan fungsi ekologis Jawa Barat demi mencegah bencana banjir dan longsor di masa depan.***
Penulis : Bar Bernad


























