Lumajang, Mevin.ID – Gunung Semeru yang terletak di perbatasan Kabupaten Lumajang dan Malang, Jawa Timur, kembali mengalami erupsi pada Senin malam (18/3). Letusan tersebut menghasilkan kolom abu setinggi 1.000 meter di atas puncak atau 4.676 meter di atas permukaan laut (mdpl).
Detail Erupsi dan Pengamatan
Petugas Pos Pengamatan Gunung Semeru, Mukdas Sofian, melaporkan bahwa erupsi terjadi pada pukul 20.35 WIB. Kolom abu teramati berwarna putih hingga kelabu dengan intensitas tebal ke arah utara dan timur laut. Erupsi ini terekam di seismograf dengan amplitudo maksimum 22 mm dan durasi 157 detik.
Sejak pukul 02.38 WIB hingga 20.35 WIB, tercatat 10 kali erupsi dengan tinggi letusan bervariasi antara 500 meter hingga 1.000 meter di atas puncak Mahameru.
Rekomendasi PVMBG
Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) memberikan sejumlah rekomendasi terkait status waspada Gunung Semeru:
- Larangan Aktivitas di Sektor Tenggara: Masyarakat dilarang melakukan aktivitas apapun di sektor tenggara sepanjang Besuk Kobokan, sejauh delapan kilometer dari puncak (pusat erupsi).
- Jarak Aman dari Sempadan Sungai: Di luar jarak tersebut, masyarakat tidak boleh beraktivitas dalam radius 500 meter dari tepi sungai (sempadan sungai) di sepanjang Besuk Kobokan, karena berpotensi terlanda awan panas dan aliran lahar hingga jarak 13 kilometer dari puncak.
- Radius Bahaya Lontaran Batu Pijar: Masyarakat dilarang beraktivitas dalam radius tiga kilometer dari kawah/puncak Gunung Semeru, karena rawan terhadap bahaya lontaran batu pijar.
Potensi Bahaya Lain
PVMBG juga mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai potensi awan panas, guguran lava, dan lahar hujan di sepanjang aliran sungai/lembah yang berhulu di puncak Gunung Semeru, terutama di Besuk Kobokan, Besuk Bang, Besuk Kembar, dan Besuk Sat. Selain itu, potensi lahar juga perlu diwaspadai di sungai-sungai kecil yang merupakan anak sungai dari Besuk Kobokan.
Status Gunung Semeru
Gunung Semeru saat ini masih berada dalam status Level III (Siaga). Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan mematuhi rekomendasi dari PVMBG serta pihak berwenang setempat.***





















