Bandung Barat, Mevin.ID – Gunungan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat, mengalami longsor pada Sabtu (8/3) pukul 11.58 WIB.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Herman Suryatman, membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan bahwa longsoran dipicu oleh hujan berkepanjangan selama sepekan terakhir.
“Gunungan sampah selebar 20 meter dan tinggi 10 meter di Zona 3 longsor akibat air hujan yang membuat tumpukan sampah menjadi jenuh dan berat,” kata Herman di Bandung Barat, Minggu (9/3/2025).
Langkah Darurat dan Kondisi TPA Saat Ini
Untuk memastikan pelayanan sampah tidak terganggu, Pemprov Jabar telah mengambil langkah darurat. “Kami telah membuat jalan alternatif menuju Zona 3 dan Depo BBM. Selain itu, kami menertibkan para pemulung dan memindahkan alat berat ke tempat aman,” jelas Herman.
Ia menegaskan bahwa kondisi TPA Sarimukti saat ini aman setelah berbagai langkah mitigasi dilakukan. “Sekali lagi, TPA Sarimukti dalam kondisi aman,” ujarnya.
Upaya Pencegahan Jangka Panjang
Agar kejadian serupa tidak terulang, Pemprov Jabar akan memasang kawat bronjong untuk menahan sampah di Zona 3. Anggaran sebesar Rp200 juta telah disiapkan untuk menahan longsoran di Zona 3 agar tidak berdampak ke Zona 4. “Tentu melalui mekanisme pengadaan yang akuntabel,” kata Herman.
Selain itu, Pemprov Jabar akan melakukan penghijauan di area TPA Sarimukti. “Tahap pertama, kami akan menanam 2.000 pohon sebagai penyerap air, terutama di lereng-lereng, untuk mencegah longsor di masa depan,” ujar Herman. Ia berharap, dengan penghijauan, TPA Sarimukti dapat menjadi lebih hijau dan aman.
Kapasitas TPA Sarimukti dan Persiapan Zona Baru
Saat ini, TPA Sarimukti memiliki empat zona eksisting:
- Zona 1: Sudah penuh dan tidak dapat menampung sampah lagi.
- Zona 2: Terisi 90%.
- Zona 3: Terisi 80%.
- Zona 4: Sudah penuh.
Untuk mengatasi keterbatasan kapasitas, Pemprov Jabar sedang menyiapkan Zona 5 seluas 6,3 hektare. “Pekerjaan utama sudah selesai, tinggal pemasangan membran. Mudah-mudahan pada Mei 2025 sudah bisa beroperasi,” kata Herman.
Dengan beroperasinya Zona 5 dan sisa ruang di Zona 2 dan 3, masa pakai TPA Sarimukti diperkirakan dapat diperpanjang hingga Juni 2028. “Ini cukup waktu sampai TPPAS Legoknangka rampung dan beroperasi pada awal 2028,” tambah Herman.
Kebijakan Pengetatan Sampah
Sebelumnya, TPA Sarimukti diprediksi tidak dapat menampung sampah lagi pada Maret 2025. Untuk mengatasi hal ini, Pemprov Jabar memberlakukan kebijakan pengetatan sampah bagi empat daerah pengguna TPA Sarimukti, yaitu:
- Kota Bandung
- Kabupaten Bandung Barat
- Kabupaten Bandung
- Kota Cimahi
Beberapa kebijakan pengetatan tersebut meliputi:
- Pelarangan pengiriman sampah anorganik ke TPA Sarimukti.
- Pengurangan jumlah ritase truk pengirim sampah.
- Penerapan zero food waste.
Herman berharap, dengan berbagai langkah yang telah diambil, TPA Sarimukti dapat beroperasi dengan aman dan efisien hingga TPPAS Legoknangka siap digunakan.
“Kami berkomitmen untuk menjaga keberlanjutan pengelolaan sampah di Jawa Barat demi kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” pungkasnya. ***


























