JAKARTA, Mevin.ID – Pemerintah melalui dua kementerian tengah mengevaluasi izin pendirian gerai ritel modern di wilayah pedesaan. Langkah ini diambil untuk memberikan ruang nafas bagi warung kelontong, UMKM lokal, serta mendorong peran Koperasi Desa Merah Putih sebagai penggerak ekonomi desa.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk menutup gerai yang sudah ada, melainkan menghentikan penerbitan izin baru untuk ekspansi ke desa.
Senada dengan itu, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan bahwa meski ritel modern berjasa dalam penyerapan tenaga kerja, izin baru harus lebih selektif dengan melihat kondisi riil ekonomi di desa.
Dominasi Alfamart dan Indomaret
Berdasarkan riset data hingga Kuartal III-2025, jaringan Alfamart dan Indomaret masih menjadi penguasa pasar dengan pertumbuhan yang sangat agresif.
- Alfamart: Meningkat dari 20.120 gerai pada 2024 menjadi 20.925 gerai per Kuartal III-2025 (tambah 805 gerai).
- Indomaret: Meningkat dari 22.682 gerai menjadi 23.441 gerai pada periode yang sama (tambah 759 gerai).
Secara akumulatif, total gerai kedua raksasa ini telah mencapai 44.366 unit. Jika ditarik sejak tahun 2020, Alfamart tercatat telah menambah 5.582 gerai (naik 36,38%), sementara Indomaret menambah 5.328 gerai (naik 29,42%).
Dilema Ekonomi: UMKM vs Penyerapan Kerja
Rencana pembatasan ini memicu diskusi mengenai keseimbangan antara perlindungan ekonomi rakyat kecil dan pertumbuhan industri ritel. Di satu sisi, ekspansi minimarket yang kian masuk ke pelosok dinilai mematikan toko-toko kelontong milik warga.
Namun di sisi lain, data menunjukkan bahwa ekspansi ini berkontribusi besar pada lapangan kerja. Grup AMRT (Alfamart, Alfamidi, Lawson, dkk) mencatatkan kenaikan jumlah karyawan yang konsisten, dari 126.154 orang pada 2020 menjadi 204.835 orang pada 2024.
Koperasi Desa Jadi Pengganti?
Pemerintah berharap dengan membatasi ritel modern, Koperasi Desa Merah Putih dapat mengambil alih peran sebagai motor perputaran uang di desa.
Targetnya adalah agar keuntungan usaha ritel tidak lari ke pusat, melainkan kembali berputar dan dinikmati oleh masyarakat setempat.
Kebijakan evaluasi izin ini diperkirakan akan menjadi momen penting bagi peta persaingan bisnis ritel di Indonesia pada sisa tahun 2026.***





![BPTJ akan membatasi truk angkutan barang di masa libur Nataru 2023, mulai 24 Desember. [ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/tom]](https://mevin.id/wp-content/uploads/2026/03/29108-jalan-tol-jakarta-cikampek-ditutup-imbas-demo-buruh-di-cikarang-225x129.webp)





![BPTJ akan membatasi truk angkutan barang di masa libur Nataru 2023, mulai 24 Desember. [ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/tom]](https://mevin.id/wp-content/uploads/2026/03/29108-jalan-tol-jakarta-cikampek-ditutup-imbas-demo-buruh-di-cikarang-360x200.webp)














