SETIAP tanggal 25 November, kita merayakan Hari Guru Nasional, sebuah momen untuk menyanjung profesi paling mulia.
Namun, perayaan ini harus menjadi waktu introspeksi mendalam: di balik gelar pahlawan tanpa tanda jasa, guru-guru Indonesia saat ini menghadapi paradoks profesional yang menuntut dedikasi luar biasa di tengah tantangan yang semakin kompleks.
Kesejahteraan dan Kualitas di Tengah Ketimpangan
Permasalahan mendasar guru masih berkisar pada isu klasik: kesejahteraan dan pemerataan kualitas.
Fenomena guru honorer yang bergaji jauh di bawah standar kelayakan, bahkan Upah Minimum Regional (UMR), adalah cermin ketidakadilan struktural.
Mereka adalah tulang punggung pendidikan di banyak sekolah, namun ironisnya, status kepegawaian dan kepastian karier mereka masih menggantung.
Di sisi lain, tuntutan terhadap kualitas terus meningkat. Guru dituntut adaptif terhadap Kurikulum Merdeka, mahir dalam integrasi teknologi, dan mampu mencetak lulusan yang tidak hanya cerdas kognitif, tetapi juga unggul dalam soft skills dan karakter.
Beban ganda ini— antara tuntutan profesionalisme tinggi dan jaminan hidup yang rendah—menjadi beban psikologis yang signifikan bagi para pendidik.
Kriminalisasi: Mengikis Wibawa dan Motivasi Mendidik
Tantangan terberat yang kini mengancam inti profesi guru adalah isu perlindungan hukum dan kriminalisasi.
Kasus-kasus guru yang dilaporkan ke polisi oleh orang tua siswa akibat tindakan mendisiplinkan atau menegur telah menjadi berita yang meresahkan.
Guru-guru berhadapan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak yang seringkali dipahami secara kaku, menciptakan konflik langsung dengan hak guru untuk memberikan sanksi edukatif sesuai UU Guru dan Dosen.
Fenomena kriminalisasi ini melahirkan rasa takut, mengikis wibawa guru di hadapan siswa dan masyarakat, serta membuat para pendidik ragu untuk bertindak tegas dalam membina disiplin positif.
Padahal, penegakan disiplin adalah bagian integral dari proses pembentukan karakter. Jika guru kehilangan rasa aman dalam menegakkan nilai-nilai moral, maka masa depan karakter generasi penerus bangsa berada dalam ancaman serius.
Menguatkan Barisan Guru Sebagai Aktor Transformasi
Dalam menghadapi badai tantangan ini, langkah nyata dan terpadu sangat diperlukan:
A. Prioritas Restorative Justice:
Pihak kepolisian dan lembaga hukum harus memprioritaskan penyelesaian kasus guru dan siswa melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice).
Hukum pidana harus menjadi pilihan ultimum remedium (upaya terakhir), di mana mediasi dan solusi pendidikan selalu diutamakan.
B. Kejelasan Regulasi Disiplin Positif:
Pemerintah harus menetapkan batasan yang jelas dan seragam mengenai sanksi mendidik yang wajar dan diperbolehkan.
Ini akan memberikan panduan yang pasti bagi guru, orang tua, dan aparat penegak hukum.
C. Peningkatan Kesejahteraan dan Status:
Keberlanjutan pengangkatan guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus dipercepat, diikuti dengan jaminan kesejahteraan yang setara dengan beban kerja profesionalnya.
***
Hari Guru Nasional adalah seruan bagi kita semua untuk tidak hanya mengapresiasi, tetapi juga memperjuangkan kondisi kerja yang bermartabat bagi guru.
Dedikasi guru di tengah kompleksitas masalah adalah pilar ketahanan bangsa.
Mari kita berikan guru bukan hanya tepuk tangan dan gelar pahlawan, tetapi juga kesejahteraan, perlindungan, dan rasa aman yang memungkinkan mereka fokus pada tugas utamanya: mencetak generasi emas Indonesia.
Selamat Hari Guru Nasional. Mari kita bersama-sama menjaga martabat dan peran mulia profesi guru.***
Penulis : Bar Bernad


























