Hakim Gugurkan Praperadilan Hasto Terkait Tersangka Kasus Suap

- Redaksi

Senin, 10 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Afrizal Hadi menggugurkan sidang praperadilan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Jakarta, Senin (10/3/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Afrizal Hadi menggugurkan sidang praperadilan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Jakarta, Senin (10/3/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

Jakarta, Mevin.ID – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan permohonan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terkait penetapan tersangka kasus suap.

“Menyatakan permohonan pemohon gugur,” kata hakim Afrizal Hadi dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

Dengan gugurnya permohonan tersebut, sidang praperadilan Hasto dinyatakan selesai lantaran berkas telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Adapun biaya perkara termohon tercatat nihil atau tidak dikenakan biaya.

“Biaya perkara termohon sejumlah nihil,” ujar hakim Afrizal.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto menegaskan pelimpahan berkas masih dalam hukum pidana sehingga tidak menghina proses peradilan.

“Merujuk Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021 pada bagian A mengenai rumusan kamar pidana, dalam perkara pidana sejak berkas perkara melimpahkan dan diterima pengadilan serta merta menggugurkan praperadilan,” ujarnya.

Pada Senin ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melanjutkan sidang praperadilan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terkait kasus suap Harun Masiku. Sidang itu sebelumnya tertunda lantaran tim KPK tidak hadir.

Sidang gugatan praperadilan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL akan diadili oleh Hakim Tunggal Afrizal Hadi.

Sidang ini menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka Hasto berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tentang dugaan suap.

Penyidik KPK pada hari Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice).***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Suap Proyek Pemkab Bekasi: KPK Duga Anggota DPRD Nyumarno Terima Aliran Dana Rp600 Juta
Waspada! BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan, Wilayah Ini Berstatus Siaga
Iran Membara: Korban Jiwa Tembus 2.000 Orang, Khamenei Tuding AS di Balik Kekacauan
Program MBG Jadi Perhatian Global, Jepang Tawarkan Program Magang untuk Siswa SMK
Jokowi Soal Pertemuan dengan Eggi Sudjana: Silaturahmi Lebih Penting dari Perdebatan Maaf
BRIN Peringatkan Ancaman Sinkhole di Kawasan Batugamping, Cermati Penjelasannya
Usai Digeledah KPK, Menkeu Purbaya Ancam Tendang Pegawai Pajak Korup ke Daerah Terpencil
Tingkatkan Kualitas Pekerja Migran, Perpemindo Gandeng Platindo Siapkan PMI Kompeten dan Bermartabat

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 21:49 WIB

Kasus Suap Proyek Pemkab Bekasi: KPK Duga Anggota DPRD Nyumarno Terima Aliran Dana Rp600 Juta

Rabu, 14 Januari 2026 - 19:31 WIB

Iran Membara: Korban Jiwa Tembus 2.000 Orang, Khamenei Tuding AS di Balik Kekacauan

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:56 WIB

Program MBG Jadi Perhatian Global, Jepang Tawarkan Program Magang untuk Siswa SMK

Rabu, 14 Januari 2026 - 15:04 WIB

Jokowi Soal Pertemuan dengan Eggi Sudjana: Silaturahmi Lebih Penting dari Perdebatan Maaf

Rabu, 14 Januari 2026 - 14:58 WIB

BRIN Peringatkan Ancaman Sinkhole di Kawasan Batugamping, Cermati Penjelasannya

Berita Terbaru