Hakim Perintahkan Eks Staf Ida Fauziyah Kembalikan 10 Ribu Dolar AS, KPK Langsung Gas!

- Redaksi

Sabtu, 14 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/12/2025). ANTARA/Rio Feisal.

i

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/12/2025). ANTARA/Rio Feisal.

JAKARTA, Mevin.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklanjuti instruksi majelis hakim terkait pengembalian uang sebesar 10 ribu dolar Amerika Serikat (AS) oleh Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo.

Risharyudi, yang merupakan mantan staf Ida Fauziyah saat menjabat Menteri Ketenagakerjaan (2019-2024), terbukti menerima aliran dana dari salah satu terdakwa kasus suap izin tenaga kerja.

Eksekusi Perintah Hakim

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK berkewajiban menjalankan perintah hakim yang muncul dalam persidangan.

“Kalau itu memang perintah hakim, tentu nanti akan ditindaklanjuti karena memang salah satu tugas JPU adalah melaksanakan penetapan atau perintah hakim,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (13/2/2026).

Dari Dolar Hingga Tiket BLACKPINK

Kasus ini mencuri perhatian publik bukan hanya karena nominal uangnya, tetapi juga fakta persidangan yang mengungkap adanya gratifikasi berupa hiburan. Dalam sidang yang digelar Kamis (12/2/2026), Risharyudi mengakui menerima:

  • Uang Tunai: 10.000 dolar AS.
  • Tiket Konser: Tiket BLACKPINK dari terdakwa Haryanto.

Pemberian ini diduga berkaitan erat dengan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kemenaker.

Potensi Tersangka Baru?

KPK saat ini tengah menganalisis fakta-fakta persidangan tersebut untuk melihat kemungkinan adanya pengembangan penyidikan. Penelusuran akan difokuskan pada peran pihak-pihak lain dalam skandal izin TKA ini.

“Apakah ini bisa menjadi fakta baru untuk pengembangan penyidikan? Kami akan dalami. Sangat terbuka kemungkinan bagi penyidik untuk memanggil saksi-saksi yang bisa menjelaskan fakta tersebut,” tambah Budi.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka awal, termasuk penambahan satu tersangka baru yakni Hery Sudarmanto (Eks Sekjen Kemenaker era Hanif Dhakiri).

Sekilas Kasus RPTKA Kemenaker:

  • Modus: Pemerasan dan suap terkait pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA). Jika tidak ada setoran, dokumen RPTKA disebut tidak akan diproses.
  • Tersangka Utama: Melibatkan pejabat internal Kemenaker dan pihak swasta.
  • Barang Bukti Unik: Selain uang ribuan dolar, tiket konser K-Pop ikut masuk dalam pusaran kasus.***
Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketum Projo Budi Arie: Kritik Rakyat Adalah Energi Bangsa, Bukan Ancaman!
Heboh Video Pidato Netanyahu Punya 6 Jari, Benarkah Hanya Rekayasa AI?
KPK Tetapkan 2 Tersangka dalam OTT Bupati Cilacap, Ini Bocorannya!
Bareskrim Bongkar Imperium Judol Oei Hengky Wiryo, Rp530 Miliar Disetor ke Kas Negara
Harga Minyak Dunia Meroket, Trump Ancam Bakal ‘Gebuk’ Iran Lebih Parah dalam Sepekan ke Depan
LPBI NU Jawa Barat Kutuk Keras Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS: “Ancaman Nyata bagi Demokrasi!”
Update OTT Cilacap: KPK Sita Sejumlah Uang Tunai
Badai OTT di Cilacap: KPK Amankan Bupati Syamsul Auliya dan 26 Orang Lainnya

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 22:14 WIB

Ketum Projo Budi Arie: Kritik Rakyat Adalah Energi Bangsa, Bukan Ancaman!

Sabtu, 14 Maret 2026 - 22:11 WIB

Heboh Video Pidato Netanyahu Punya 6 Jari, Benarkah Hanya Rekayasa AI?

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:29 WIB

KPK Tetapkan 2 Tersangka dalam OTT Bupati Cilacap, Ini Bocorannya!

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:07 WIB

Harga Minyak Dunia Meroket, Trump Ancam Bakal ‘Gebuk’ Iran Lebih Parah dalam Sepekan ke Depan

Sabtu, 14 Maret 2026 - 10:12 WIB

LPBI NU Jawa Barat Kutuk Keras Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS: “Ancaman Nyata bagi Demokrasi!”

Berita Terbaru