JAKARTA, Mevin.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklanjuti instruksi majelis hakim terkait pengembalian uang sebesar 10 ribu dolar Amerika Serikat (AS) oleh Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo.
Risharyudi, yang merupakan mantan staf Ida Fauziyah saat menjabat Menteri Ketenagakerjaan (2019-2024), terbukti menerima aliran dana dari salah satu terdakwa kasus suap izin tenaga kerja.
Eksekusi Perintah Hakim
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK berkewajiban menjalankan perintah hakim yang muncul dalam persidangan.
“Kalau itu memang perintah hakim, tentu nanti akan ditindaklanjuti karena memang salah satu tugas JPU adalah melaksanakan penetapan atau perintah hakim,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (13/2/2026).
Dari Dolar Hingga Tiket BLACKPINK
Kasus ini mencuri perhatian publik bukan hanya karena nominal uangnya, tetapi juga fakta persidangan yang mengungkap adanya gratifikasi berupa hiburan. Dalam sidang yang digelar Kamis (12/2/2026), Risharyudi mengakui menerima:
- Uang Tunai: 10.000 dolar AS.
- Tiket Konser: Tiket BLACKPINK dari terdakwa Haryanto.
Pemberian ini diduga berkaitan erat dengan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kemenaker.
Potensi Tersangka Baru?
KPK saat ini tengah menganalisis fakta-fakta persidangan tersebut untuk melihat kemungkinan adanya pengembangan penyidikan. Penelusuran akan difokuskan pada peran pihak-pihak lain dalam skandal izin TKA ini.
“Apakah ini bisa menjadi fakta baru untuk pengembangan penyidikan? Kami akan dalami. Sangat terbuka kemungkinan bagi penyidik untuk memanggil saksi-saksi yang bisa menjelaskan fakta tersebut,” tambah Budi.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka awal, termasuk penambahan satu tersangka baru yakni Hery Sudarmanto (Eks Sekjen Kemenaker era Hanif Dhakiri).
Sekilas Kasus RPTKA Kemenaker:
- Modus: Pemerasan dan suap terkait pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA). Jika tidak ada setoran, dokumen RPTKA disebut tidak akan diproses.
- Tersangka Utama: Melibatkan pejabat internal Kemenaker dan pihak swasta.
- Barang Bukti Unik: Selain uang ribuan dolar, tiket konser K-Pop ikut masuk dalam pusaran kasus.***


























