Hari ini, PN Jaksel Bacakan Putusan Gugatan Praperadilan Hasto

- Redaksi

Kamis, 13 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto Sekjen DPP PDIP saat sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025). Foto: istimewa

i

Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto Sekjen DPP PDIP saat sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025). Foto: istimewa

Jakarta, Mevin.ID – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan pembacaan sidang agenda putusan gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto pada Kamis (13/2).

“Sidang ditunda pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 dengan agenda pembacaan putusan,” kata Djuyamto di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

PN Jakarta Selatan pada Rabu ini menggelar sidang pembacaan kesimpulan praperadilan Hasto Kristiyanto.

Baca Juga : Hasil Survei LSI: Percaya Hasto Terlibat Kasus Korupsi PAW Harun Masiku, Langkah KPK didukung Masyarakat

Pada Selasa (11/2), KPK menghadirkan saksi ahli dalam sidang sah atau tidaknya penetapan tersangka Hasto. Selanjutnya, Rabu ini Hasto dan KPK menyampaikan kesimpulan masing-masing.

Putusan gugatan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto melawan KPK di PN Jakarta Selatan digelar pada Kamis (13/2).

Baca Juga : KPK Serahkan 142 Bukti Penetapan Tersangka Hasto

Penyidik KPK pada 24 Desember 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU RI Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I.

Baca Juga : Survei LSI : Langkah KPK Selesaikan Kasus Harun Masiku Didukung Masyarakat

HK juga diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Susul Yaqut Cholil Qoumas, Mantan Stafsus Kemenag Gus Alex Resmi Ditahan KPK Terkait Kasus Kuota Haji
Bukan Hanya DPR, Berikut Daftar Jabatan Tinggi Negara yang Hak Pensiunnya Terancam Dihapus MK
Tok! MK Nyatakan Uang Pensiun Anggota DPR Inkonstitusional, Beri Waktu 2 Tahun untuk Hapus Aturan Lama
Kapolda Jabar Pantau Kesiapan Rest Area KM 166 Majalengka: Keamanan Pemudik Jadi Prioritas Utama
Ibunda Resbob Berharap Bisa Bertemu Langsung dengan Kang Dedi Mulyadi: ‘Anak Saya Khilaf’
Lacak DNA di Helm Tertinggal, Polisi Deteksi Jalur Pelarian Penyerang Andrie Yunus Hingga Bogor!
Gugatan Roy Suryo Kandas di MK, DPP Projo: Itu Strategi Hindari Konsekuensi Hukum, Bukan Uji Konstitusi
1.512 Unit Satuan Gizi di Jawa Kena Suspend, Insentif Jutaan Rupiah Disetop!

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 16:36 WIB

Susul Yaqut Cholil Qoumas, Mantan Stafsus Kemenag Gus Alex Resmi Ditahan KPK Terkait Kasus Kuota Haji

Selasa, 17 Maret 2026 - 12:06 WIB

Bukan Hanya DPR, Berikut Daftar Jabatan Tinggi Negara yang Hak Pensiunnya Terancam Dihapus MK

Selasa, 17 Maret 2026 - 12:01 WIB

Tok! MK Nyatakan Uang Pensiun Anggota DPR Inkonstitusional, Beri Waktu 2 Tahun untuk Hapus Aturan Lama

Selasa, 17 Maret 2026 - 09:07 WIB

Kapolda Jabar Pantau Kesiapan Rest Area KM 166 Majalengka: Keamanan Pemudik Jadi Prioritas Utama

Senin, 16 Maret 2026 - 18:42 WIB

Ibunda Resbob Berharap Bisa Bertemu Langsung dengan Kang Dedi Mulyadi: ‘Anak Saya Khilaf’

Berita Terbaru