Hasil Temuan SPI 2024, Marak Suap dan Gratifikasi di Kementerian/Lembaga (K/L) serta Pemda

- Redaksi

Jumat, 24 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, dalam acara Peluncuran SPI 2024, Rabu (22/1) di Gedung Juang Merah Putih KPK, Jakarta.

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, dalam acara Peluncuran SPI 2024, Rabu (22/1) di Gedung Juang Merah Putih KPK, Jakarta.

Jakarta, Mevin.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merilis hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 yang menunjukkan skor Indeks Integritas Nasional berada di angka 71,53 poin.

Angka ini mengindikasikan situasi yang masih rentan terhadap praktik korupsi. Salah satu temuannya yakni masih maraknya suap dan gratifikasi yang terjadi di kementerian/lembaga (K/L) serta pemerintah daerah (PD).

Hal ini diungkapkan oleh Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, dalam acara Peluncuran SPI 2024, Rabu (22/1) di Gedung Juang Merah Putih KPK, Jakarta. “Suap dan gratifikasi masih terjadi, 90 persen di kementerian/lembaga, plus 97 persen pada pemerintah daerah (provinsi, kota, dan kabupaten),” ucapnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pahala menjelaskan bahwa peningkatan ini bukan hanya berdasarkan laporan eksternal, tetapi juga pengakuan dari pihak internal yang mengalami lonjakan cukup tajam.

Sebanyak 36% responden internal yang telah disurvei, mengatakan pernah melihat atau mendengar pegawai menerima pemberian dalam bentuk uang/barang/fasilitas dari pengguna layanan dalam satu tahun terakhir.

“Angka ini naik 10 persen dari tahun sebelumnya. Pegawai internal menyatakan pernah melihat suap dan gratifikasi dari pihak swasta atau masyarakat sebagai pengguna layanan,” tambahnya.

Lantas, jika dilihat dari hasil survei, statistik menunjukkan bahwa pengguna layanan pernah memberikan sesuatu kepada petugas tanpa kesepakatan (gratifikasi) dan dengan kesepakatan (suap/pungli). Persentasenya pun yang hampir berimbang, yakni 50,05% untuk gratifikasi dan 49,95% dari suap/pungli.

Pola Suap dan Gratifikasi

Survei ini juga mengungkap berbagai pola suap dan gratifikasi yang masih terjadi di lapangan, seperti dari sisi jenis pemberian, masih ditemukan suap/gratifikasi dalam bentuk uang dengan persentase mencapai 69,70%, serta jenis lainnya meliputi barang (12,59%), fasilitas atau entertainment (7,68 %), dan kategori lain (10,03%).

Responden eksternal menyatakan, alasan pemberian suap/gratifikasi sebagian besar adalah sebagai ungkapan terima kasih dengan persentase tertinggi mencapai 47,21%; untuk mendapatkan perlindungan (17,52%); untuk membangun relasi (15,51%); dan karena rasa sungkan atau tidak enak (14,22%).

Responden eksternal ini juga mengungkap informasi mengenai kewajiban memberikan sesuatu umumnya berasal dari informasi petugas (42,07%), yang disusul dengan inisiatif pribadi (22,3%), serta tradisi/lumrah yang menjadi alasan lain yang sering disebutkan (16,65%).

Berkaca dari temuan ini, KPK mengajak seluruh elemen masyarakat, baik di sektor pemerintah maupun swasta, untuk terus mendukung upaya pemberantasan korupsi, salah satunya dengan tidak menjadi pemberi dan penerima suap/gratifikasi.

KPK juga mendorong komitmen para pimpinan organisasi di lembaga pemerintah untuk terus melakukan perbaikan dan perubahan, melalui teladan integritas dan penerapan sistem pencegahan korupsi di lembaganya. (*)

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Masih Diselidiki, 29 Saksi Sudah Diperiksa
Utang Fantastis! Sritex Terlilit Rp26 Triliun, Terjerat Kasus Korupsi Kredit dari 28 Bank
Dedi Mulyadi “Tampar” Perusahaan: Bangun Pabrik di Jabar, Kantor Pusat Kok di Jakarta?
Mendagri Tito: Banyak Daerah di Jabar Masih ‘Ngangkang Tangan’ ke Pemerintah Pusat
Bank BJB Bongkar Fakta Uang Rp671 M Masih Tersangkut di Sritex!
Proyek Raksasa! Pemerintah Siap Groundbreaking 18 Proyek Hilirisasi Senilai Rp720 Triliun Juni Ini
Dirjen Bea Cukai Gandeng TNI-Polri Berantas Penyelundupan
Menteri LH Desak Daerah Hentikan Open Dumping dan Serius Kelola Sampah

Berita Terkait

Sabtu, 24 Mei 2025 - 06:45 WIB

Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Masih Diselidiki, 29 Saksi Sudah Diperiksa

Jumat, 23 Mei 2025 - 21:54 WIB

Utang Fantastis! Sritex Terlilit Rp26 Triliun, Terjerat Kasus Korupsi Kredit dari 28 Bank

Jumat, 23 Mei 2025 - 21:42 WIB

Dedi Mulyadi “Tampar” Perusahaan: Bangun Pabrik di Jabar, Kantor Pusat Kok di Jakarta?

Jumat, 23 Mei 2025 - 21:32 WIB

Mendagri Tito: Banyak Daerah di Jabar Masih ‘Ngangkang Tangan’ ke Pemerintah Pusat

Jumat, 23 Mei 2025 - 20:20 WIB

Proyek Raksasa! Pemerintah Siap Groundbreaking 18 Proyek Hilirisasi Senilai Rp720 Triliun Juni Ini

Berita Terbaru