Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara, PDIP Sebut Ada Politisasi Hukum

- Redaksi

Minggu, 27 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat ditemui usai sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (14/3/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat ditemui usai sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (14/3/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

 

Jakarta, Mevin.ID – PDIP menyuarakan protes keras terhadap vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen mereka, Hasto Kristiyanto, dalam kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Partai berlambang banteng ini menilai kasus Hasto kental dengan aroma politisasi hukum.

Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat menyebut vonis terhadap Hasto tidak adil selama Harun Masiku masih buron. “Kalau mau fair, tangkap juga Harun Masiku. Jangan hanya Hasto yang dikorbankan,” kata Djarot di Jakarta, Minggu (27/7/2025).

Djarot bahkan menyebut Hasto sebagai “tahanan politik” dan menegaskan bahwa Hasto tetap menjabat sebagai Sekjen PDIP. Ia menuding penguasa saat ini enggan dikritik dan mencari-cari kesalahan lawan politik.

Kritik Masker Hakim, Pengadilan Angkat Bicara

PDIP juga mempersoalkan hakim ketua Rios Rahmanto yang terus mengenakan masker selama sidang berlangsung. Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, mempertanyakan transparansi sidang jika wajah hakim tertutup.

Menanggapi hal itu, juru bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, menyatakan penggunaan masker adalah kebiasaan pribadi hakim sejak pandemi COVID-19. “Pak Rios pernah dua kali terinfeksi COVID-19. Kebiasaan pakai masker bukan hanya saat sidang Hasto saja, tapi juga dalam perkara lain,” ujar Andi.

Hakim: Dana Suap Rp400 Juta Berasal dari Hasto

Dalam putusan yang dibacakan Jumat (25/7), majelis hakim menyatakan Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan menyediakan dana Rp400 juta untuk menyokong suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Uang tersebut disalurkan lewat staf Hasto, Kusnadi.

Hakim menolak klaim Hasto bahwa ia tidak tahu-menahu soal dana tersebut. “Pernyataan terdakwa tidak menyerahkan dana Rp400 juta tidak dapat diterima,” ucap hakim.

Meski dibebaskan dari dakwaan menghalangi penyidikan, Hasto tetap dijatuhi hukuman pidana penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp250 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Majelis hakim juga menegaskan tuntutan jaksa tidak berasal dari tekanan pihak mana pun. “Tuntutan jaksa adalah pelaksanaan fungsi hukum, bukan berdasarkan pesanan,” tegas hakim Rios.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Setahun Menggantung, Nasib 1.500 Buruh PTDI Masih Tanpa Kepastian
49 Calon Pahlawan Nasional Telah Diserahkan ke Presiden, Termasuk Soeharto dan Marsinah
Polri Selidiki Serbuk Peledak hingga Medsos Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta
Kerangka di Gedung ACC Kwitang Dipastikan Reno dan Farhan, Hilang Usai Aksi Mako Brimob
Ledakan SMAN 72: Motif Dendam Akibat Bullying Didalami Polisi
Kapolri: Terduga Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta Sedang Menjalani Operasi
Kapolri: Terduga Pelaku Ledakan di SMAN 72 Adalah Siswa Sendiri, Motif Masih Didalami
Ditemukan Softgun Bertulis “Welcome to Hell” Usai Ledakan di Masjid SMAN 72 Jakarta

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 19:06 WIB

Setahun Menggantung, Nasib 1.500 Buruh PTDI Masih Tanpa Kepastian

Sabtu, 8 November 2025 - 18:46 WIB

49 Calon Pahlawan Nasional Telah Diserahkan ke Presiden, Termasuk Soeharto dan Marsinah

Sabtu, 8 November 2025 - 09:52 WIB

Kerangka di Gedung ACC Kwitang Dipastikan Reno dan Farhan, Hilang Usai Aksi Mako Brimob

Jumat, 7 November 2025 - 22:12 WIB

Ledakan SMAN 72: Motif Dendam Akibat Bullying Didalami Polisi

Jumat, 7 November 2025 - 21:55 WIB

Kapolri: Terduga Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta Sedang Menjalani Operasi

Berita Terbaru

Humaniora

Kerinduan Abadi Sang Seruling: Jalan Pulang Jiwa Menurut Rumi

Sabtu, 8 Nov 2025 - 19:46 WIB

Selebgram Lisa Mariana (tengah) menemui awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Entertaintment

Lisa Mariana dan Rekan Pria Jadi Tersangka Kasus Video Syur

Sabtu, 8 Nov 2025 - 19:46 WIB