Jakarta, Mevin.ID – PDIP menyuarakan protes keras terhadap vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen mereka, Hasto Kristiyanto, dalam kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Partai berlambang banteng ini menilai kasus Hasto kental dengan aroma politisasi hukum.
Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat menyebut vonis terhadap Hasto tidak adil selama Harun Masiku masih buron. “Kalau mau fair, tangkap juga Harun Masiku. Jangan hanya Hasto yang dikorbankan,” kata Djarot di Jakarta, Minggu (27/7/2025).
Djarot bahkan menyebut Hasto sebagai “tahanan politik” dan menegaskan bahwa Hasto tetap menjabat sebagai Sekjen PDIP. Ia menuding penguasa saat ini enggan dikritik dan mencari-cari kesalahan lawan politik.
Kritik Masker Hakim, Pengadilan Angkat Bicara
PDIP juga mempersoalkan hakim ketua Rios Rahmanto yang terus mengenakan masker selama sidang berlangsung. Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, mempertanyakan transparansi sidang jika wajah hakim tertutup.
Menanggapi hal itu, juru bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, menyatakan penggunaan masker adalah kebiasaan pribadi hakim sejak pandemi COVID-19. “Pak Rios pernah dua kali terinfeksi COVID-19. Kebiasaan pakai masker bukan hanya saat sidang Hasto saja, tapi juga dalam perkara lain,” ujar Andi.
Hakim: Dana Suap Rp400 Juta Berasal dari Hasto
Dalam putusan yang dibacakan Jumat (25/7), majelis hakim menyatakan Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan menyediakan dana Rp400 juta untuk menyokong suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Uang tersebut disalurkan lewat staf Hasto, Kusnadi.
Hakim menolak klaim Hasto bahwa ia tidak tahu-menahu soal dana tersebut. “Pernyataan terdakwa tidak menyerahkan dana Rp400 juta tidak dapat diterima,” ucap hakim.
Meski dibebaskan dari dakwaan menghalangi penyidikan, Hasto tetap dijatuhi hukuman pidana penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp250 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Majelis hakim juga menegaskan tuntutan jaksa tidak berasal dari tekanan pihak mana pun. “Tuntutan jaksa adalah pelaksanaan fungsi hukum, bukan berdasarkan pesanan,” tegas hakim Rios.***




















